TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Nama pendakwah Gus Miftah ikut mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api yang menjerat Bupati nonaktif Pati sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Nama tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS), Dheki Martin, sebagai saksi.
Saat membacakan BAP, Greafik secara terbuka menyinggung nama Gus Miftah.
"Dan Gus Miftah. Ini Gus Miftah yang kemarin ramai itu, Pak? Gara-gara penjual es?" tanya Greafik kepada saksi.
"Iya," jawab Dheki Martin.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya.
"Dia juga dapat duit itu? Rp100 juta? Supaya orang-orang tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek, supaya orang tahu tuh," imbuh Greafik di ruang sidang.
Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa tersebut.
Sidang hari itu sendiri berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 16.10 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebanyak 12 saksi diperiksa, terdiri atas delapan saksi yang hadir langsung dan empat saksi yang mengikuti persidangan secara daring.
Uang Beredar Jauh
Seusai persidangan, Greafik mengatakan keterangan Dheki Martin membuka fakta baru mengenai peredaran uang hasil korupsi proyek tersebut.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi yang bernama Dheki Martin.
Dia adalah terpidana dalam perkara terdahulu DJKA dan berkedudukan sebagai PPK pada paket pekerjaan di lingkungan BTP Kelas I Semarang," kata Greafik.
Menurut dia, dari keterangan saksi terungkap bahwa uang yang diterima dari para kontraktor tidak berhenti pada satu pihak.
"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah.
Nilainya kurang lebih Rp100 juta, semoga ini jadi catatan bagi kita semua, bahwa uangnya mengalir sampai jauh," sebut dia.
Greafik menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum lanjutan atas fakta yang muncul di persidangan.
"Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini.
Kami akan lapor ke pimpinan," jelas dia.
Saat ditanya mengenai nama lain yang juga muncul dalam persidangan, yakni Mohamad Suryo, Greafik mengatakan seluruh fakta persidangan akan lebih dulu dilaporkan kepada pimpinan KPK.
"Kami pun akan melakukan hal yang sama. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya," kata dia.
Dia menambahkan, nama Suryo yang disebut saksi merupakan pemilik pabrik rokok.
Fakta Sidang
Selain memeriksa Dheki Martin, JPU juga banyak menggali keterangan dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat.
Dalam persidangan, Nur Widayat mengakui mendekati Sudewo agar memperoleh dukungan untuk mendapatkan proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dia juga mengakui pernah menyampaikan angka commitment fee sebesar 2,5 persen kepada Sudewo serta mengaku memperkenalkan diri sebagai "orangnya Pak Sudewo" saat menemui pejabat DJKA.
Nur Widayat juga mengakui menerima uang sekitar Rp450 juta dari proyek Jalur Ganda Mojokerto–Surabaya (JGMS), meski mengaku tidak ikut mengerjakan proyek tersebut. Jaksa menduga uang itu kemudian diberikan kepada Sudewo sebagai commitment fee setelah ditukarkan ke mata uang dolar Amerika Serikat.
Saksi yang hadir langsung yakni Ngadimo selaku Direktur PT Mataram Inti Konstruksi, Totok Setyo Wibowo selaku sopir Nur Widayat, R. Reza Maulana Maghribi, Dheki Martin, Bernard Hasibuan, Dicky Hendrik Kusbiantoro, Putu Sumarjaya, dan Nur Widayat. Sementara empat saksi yang diperiksa secara daring yakni Harno Trimadi, Hardho, Budi Prasetyo, dan Edi Purnomo.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan yang menjerat Sudewo.
Dalam dakwaan, KPK menyebut Sudewo diduga menerima uang yang terdiri atas commitment fee proyek JGMS, JGSS 1, JGSS 6, serta gratifikasi lainnya.
JPU juga menyoroti dugaan campur tangan Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI dalam pengaturan proyek-proyek perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. (rez)