Sidang Panas, Mantan Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Fee Proyek
khoirul muzaki July 13, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Semarang, Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (13/7/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, berulang kali mencecar para saksi, terutama Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, mengenai dugaan praktik pengaturan proyek perkeretaapian dan aliran commitment fee.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, berlangsung berjam-jam dan baru berakhir sekitar pukul 16.10 WIB. 

Ruang Sidang Cakra dipenuhi pengunjung hingga hampir seluruh kursi terisi. 

Meski demikian, tidak ada penonton yang duduk di lantai maupun berdiri karena jumlah pengunjung telah dibatasi sejak memasuki area pengadilan.

Sebanyak 12 saksi diperiksa dalam persidangan tersebut. 

Sebagian hadir langsung di ruang sidang, sementara lainnya mengikuti persidangan secara daring. 

Perkara itu merupakan dugaan korupsi yang terjadi saat Sudewo masih menjabat anggota Komisi V DPR RI, sebelum menjadi Bupati Pati.

Sejak awal pemeriksaan, JPU terus mengarahkan pertanyaan pada dugaan adanya campur tangan Sudewo dalam pengaturan proyek Jalur Ganda Mojokerto–Surabaya (JGMS), Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS 1), dan Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6). 

Jaksa juga mempertanyakan alasan seorang anggota Komisi V DPR RI terlibat dalam pembahasan proyek yang seharusnya menjadi kewenangan eksekutif.

Saat ditanya JPU, Nur Widayat beberapa kali mengaku tidak mengingat sejumlah peristiwa, termasuk dugaan pergeseran uang dan pertemuan-pertemuan yang sebelumnya tertuang dalam BAP.

Sikap itu langsung mendapat respons dari JPU.

Jaksa mengingatkan saksi agar tidak berpura-pura lupa dan menegaskan bahwa memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dapat berakibat pidana. 

"Kalau nggak ingat nggak apa-apa. Tapi pura-pura nggak ingat itu yang bermasalah itu. Saya tanya sekali lagi, Bapak ingat atau tidak ingat?" kata Greafik kepada saksi di ruang sidang.

Nur Widayat akhirnya mengakui pertama kali bertemu Sudewo pada 2021 setelah difasilitasi pejabat di Sumatera Utara. 

Dia juga mengakui tujuan mendekati Sudewo agar memperoleh dukungan untuk mendapatkan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Saat ditanya jaksa apakah dirinya berharap memperoleh pekerjaan karena mendapat dukungan dari Sudewo yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR RI, Nur Widayat menjawab singkat, "Harapannya begitu, Pak."

Jaksa kemudian menggali dugaan adanya pembicaraan mengenai commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. 

Awalnya Nur Widayat menyebut angka tersebut hanya "rahasia umum". Namun setelah JPU membacakan isi BAP, saksi mengakui angka tersebut memang pernah disampaikan kepada Sudewo.

Dalam persidangan, Nur Widayat juga mengakui atas arahan Sudewo dirinya menemui Harno Trimadi yang saat itu menjabat Direktur Prasarana DJKA. 

Kepada Harno, dia bahkan memperkenalkan diri sebagai orang yang datang atas nama Sudewo.

Proyek JGMS

Meski mengaku tidak ikut mengerjakan pekerjaan karena tidak diizinkan, Nur Widayat mengakui tetap menerima uang sekitar Rp450 juta dari skema kerja sama operasi.

"Sekitar 450 (juta), Pak," sebut Nur Widayat.

JPU kemudian membacakan isi BAP yang menyebut uang Rp450 juta tersebut ditukarkan ke dolar Amerika Serikat sebelum diserahkan kepada Sudewo sebagai commitment fee atas bantuan memperoleh proyek. 

Setelah kembali didesak, Nur Widayat mengakui penyerahan uang tersebut.


Anggota DPR Ikut Campur Proyek


Seusai persidangan, Greafik mengatakan fokus utama penuntut umum bukan sekadar besaran uang yang diterima, melainkan dugaan campur tangan seorang anggota Komisi V DPR RI dalam pengaturan proyek pemerintah.

"Dari awal kami menanyakan, apa urusannya Nur Widayat dengan Sudewo? Apa sih omongannya Nur Widayat kepada PPK? Dia selalu ngomong, 'Saya orangnya Pak Sudewo. Saya bekerja dengan Pak Sudewo',” kata Greafik.

Menurut dia, hal yang ingin dibuktikan dalam persidangan adalah dugaan adanya anggota Komisi V DPR RI yang ikut mengatur proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian.

"Fakta yang kami ingin sampaikan kepada publik adalah ini lho, ada orang Komisi V cawe-cawe urusan pekerjaan di lingkungan BTP Kelas I Semarang. 

Urusan apa? Proyek plotting-an, pekerjaan, dan fee paket pekerjaan. Pertanyaannya, itu boleh apa enggak? Silakan kita simpulkan sama-sama," imbuh dia.

Greafik menyebut, dalam dakwaan KPK terdapat dugaan aliran uang Rp450 juta dari proyek JGMS, Rp200 juta dari JGSS 1, Rp721,5 juta dari JGSS 6, sementara sisanya merupakan gratifikasi.


Jawaban Sudewo

Sementara itu, Sudewo membantah sejumlah keterangan yang muncul di persidangan. 

Dia menegaskan Nur Hidayat telah menyangkal menerima uang Rp721,5 juta sehingga menurutnya uang tersebut juga tidak pernah diterimanya.

"Pak Nur Widayat menyanggah bahwa Pak Nur Widayat tidak pernah menerima uang Rp721 juta dari Pak Bernard, artinya saya juga tidak pernah menerima uang itu," kata Sudewo.

Dia juga membantah proyek yang diperoleh Nur Widayat berasal dari campur tangannya. Menurutnya, porsi pekerjaan itu merupakan hasil usaha Nur Widayat sendiri.

Dalam dakwaannya, KPK menyebut Sudewo menerima total sekitar Rp3,8 miliar dalam perkara korupsi proyek DJKA yang terdiri atas dugaan commitment fee sekitar Rp1,37 miliar dan gratifikasi sekitar Rp2,43 miliar. 

Dakwaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek perkeretaapian pada rentang 2021–2023. 

Dalam persidangan gabungan, Sudewo juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati sehingga total nilai perkara yang didakwakan mencapai sekitar Rp6,37 miliar. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.