Tim Puslabfor Polri Sisir TKP Ledakan di Pedestrian Komplek Dadaha Tasikmalaya
Machmud Mubarok July 13, 2026 10:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mendatangi dan menyisir lokasi ledakan, di jalur pedestrian tepatnya di Kawasan Komplek Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (13/7/2026) sore.

Pantauan di lokasi, tim yang dipimpin Kasubdit Metalurgi forensik Puslabfor Polri Kompol Heriyandi ini melakukan serangkaian pengecekan dan mencari material sisa, maupun serpihan bahan peledak yang dilakukan tersangka inisial A.

Tim ini berjumlah empat orang dengan didampingi Identifikasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengecek tiang lampu yang menjadi tempat bahan peledak diletakkan.

Namun, dalam pengecekan di lokasi, terlihat tidak ada kerusakan dari tiang lampu, kabel, maupun area sekitar. Karena daya ledaknya tidak terlalu high eksplosif, dan tidak ada niat mencelakakan orang.

Pengecekan berlangsung sekitar 30 menit dengan berkeliling di titik kejadian dan pemeriksaan ke belakang pedestrian.

Baca juga: Kesaksian Pedagang Terkait Ledakan Eks Napiter di Kawasan Dadaha Tasikmalaya

Baca juga: Pakai Serba Hitam, Tersangka Peledakan di Tasikmalaya Jalani Pengambilan Sidik Jari

Dalam pemeriksaan petugas gabungan tidak menemukan sisa material maupun yang lain. 

Sementara itu, beberapa pedagang yang berada di TKP sudah disterilkan dan tak ada gerobak yang biasanya mangkal.

Bahkan, tiga gerobak jagung, tahu gejrot dan es teler yang berada di seberang TKP pun sudah tidak ada aktivitas berdagang.

Jarak lokasi dari gerobak tahu gejrot dan es teler ke titik kejadian ledakan sekitar 6 meter. Karena keduanya saling berseberangan dengan taman Dadaha.

Sedangkan untuk gerobak milik tersangka A kurang lebih 10 meter dan lokasi kejadian, karena ada di depan gedung creative center (GCC).

"Untuk keterangan nanti saja ke kasat, karena ini belum selesai," ucap Kasubdit Metalurgi forensik Puslabfor Polri Kompol Heriyandi ditemui TribunPriangan.com, beberapa saat lalu.

Selain itu, tim Puslabfor pun tidak banyak penjelasan secara rinci terkait pemeriksaan TKP ledakan di Dadaha.

Karena saat ini tersangka A bakal dilimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Barat.

"Kami masih berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Jabar dan yang bersangkutan masih ada di polres Tasikmalaya kota dan pelaku asal Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto.

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap motif peledakan di Komplek Olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya, Senin (13/7/2026).

Adapun untuk terduga peledakan inisial A sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.

Sementara motif yang dilakukan tersangka karena adanya ejekan hingga terjadi perselisihan antar pedagang sampai adanya ledakan.

Sosok tersangka A ini memang diketahui eks Napiter jaringan JAD dan sudah mengontrak di Kampung Gunung Koneng selama dua bulan.

Baca juga: Breaking News! Polisi Resmi Tetapkan Satu Tersangka Peledakan di Dadaha Kota Tasikmalaya

Baca juga: Kesaksian Penjual Cireng Saat Ledakan di Dadaha Tasikmalaya: Pelaku Terlihat Bawa Tas

Kesehariannya A ini berdagang es teh di kawasan Komplek Olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya.

"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada pribadi dan tidak ada teror motifnya," ucap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto kepada TribunPriangan.com,

Selain itu, untuk kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Jabar dan saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami masih berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Jabar dan yang bersangkutan masih ada di polres Tasikmalaya kota dan pelaku asal Tasikmalaya," jelas AKBP Andi.

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peledakan, di kawasan Komplek Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif serta memeriksa sejumlah saksi yang diamankan tak lama setelah insiden terjadi.

Untuk tersangka inisial A sebagai pelaku yang melakukan peledakan usai cekcok antar pedagang es teler dengan tahu gejrot pada Sabtu (11/7/2026) malam.

"Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari polres Tasikmalaya kota bergabung ditkrimum kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto ditemui TribunPriangan.com, di aula depan gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

GELEDAH - Tim Densus88 Antiteror bersama Polres Tasikmalaya Kota menggeledah kediaman terduga peledakan di komplek Dadaha. Adapun rumah yang digeledah berada di wilayah Cilembang, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (12/7/2026).
GELEDAH - Tim Densus88 Antiteror bersama Polres Tasikmalaya Kota menggeledah kediaman terduga peledakan di komplek Dadaha. Adapun rumah yang digeledah berada di wilayah Cilembang, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (12/7/2026). (TribunPriangan.com/Jaenal Abidin)

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Eks Napiter JAD di Cilembang Kota Tasikmalaya, Buntut Ledakan di Dadaha

AKBP Andi menjelaskan, dari serangkaian gelar perkara dan olah TKP bersama tim gabungan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka inisial A dalam kejadian perkara kemarin," jelasnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan terhadap inisial A karena terbukti menyalahgunakan senjata tajam, senpi dan bahan peledak yang terjadi di kawasan Komplek Olahraga Dadaha.

TKP - Lokasi kejadian cekcok pedagang yang berujung adanya ledakan berada di kawasan Komplek Dadaha, Kota Tasikmalaya, Minggu (12/7/2026). Untuk kejadian adu mulut pedagang terjadi pada Sabtu (11/7/2026).
TKP - Lokasi kejadian cekcok pedagang yang berujung adanya ledakan berada di kawasan Komplek Dadaha, Kota Tasikmalaya, Minggu (12/7/2026). Untuk kejadian adu mulut pedagang terjadi pada Sabtu (11/7/2026). (TribunPriangan.com/Jaenal Abidin)

"Tersangka A ditindak terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagai dimaksud dalma pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," kata AKBP Andi.

Diketahui kejadian ini bermula dari adu mulut antar pedagang es teler dan tahu gejrot hingga terjadi peledakan dilakukan pedagang es teh yang diduga tersulut emosi.

Dari peristiwa tersebut kepolisian menemukan beberapa barang bukti di TKP yang kemudian melakukan penggeledahan oleh Tim Densus88 Antiteror bersama Polres Tasikmalaya Kota.(*)

 

 

 

 

 


Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mendatangi dan menyisir lokasi ledakan, di jalur pedestrian tepatnya di Kawasan Komplek Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Senin (13/7/2026) sore.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.