Rekam Jejak Alumni S2 Fakultas Hukum UI yang Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur dari Tim Roy Suryo
Suci BangunDS July 13, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Alumni S2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menyarankan Ahmad Khozinudin mengundurkan diri dari tim penasihat hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Seorang alumni magister Fakultas Hukum UI yang menyarankan Ahmad Khozinudin mundur dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut adalah Refly Harun.

Refly Harun juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi.

Kabar terbaru, Roy Suryo sudah memberhentikan kuasa hukumnya, yakni Ahmad Khozinudin dari tim penasihat hukum di dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo menegaskan Ahmad Khozinudin sudah bukan bagian dari tim kuasa hukumnya sejak Sabtu (11/7/2026).

"Per tanggal 11 Juli yang lalu, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim (Ahmad Khozinudin) yang lain," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/7/2026).

Beberapa waktu yang lalu, sudah mencuat kabar Refly Harun dan Ahmad Khozinudin pecah kongsi dalam menangani kasus Roy dan Tifa.

Baca juga: Berhentikan Ahmad Khozinudin dari Tim Hukumnya, Roy Suryo: Dia Berjuang untuk Kepentingannya Sendiri

Hal ini bermula saat Ahmad Khozinudin menyebut Refly Harun menghalanginya memberi advokasi ke Roy Suryo cs.

Ahmad Khozinudin juga sempat marah dipanggil Udin oleh Refly Harun.

Refly Harun menyebut Ahmad Khozinudin justru menyerang strategi yang ia susun selama ini.

"Sekali lagi ya tuduhan Udin (Ahmad Khozinudin) itu adalah mencampuri rumah tangga orang lain. Ngapain strategi kita dia serang?" kata Refly Harun, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan strategi yang selama ini ditempuhnya merupakan hasil pembahasan bersama dan telah memperoleh persetujuan langsung dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pemberi kuasa.

"Strategi kita itu adalah strategi yang kita diskusikan dan disetujui oleh mas Roy dan dokter Tifa," ujarnya.

"Ketika misalnya kita melayangkan surat ke Komnas HAM, kita beraudiensi dengan Kejaksaan Agung, kita melayangkan surat ke DPR, kita menjalankan praperadilan, itu semua hal yang disetujui oleh Mas Roy dan dokter Tifa sebagai prinsipal. Lalu kenapa kok diserang?" jelasnya.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, apabila Ahmad Khozinudin memang tidak sepakat dengan arah strategi yang dipilih Roy Suryo dan dokter Tifa, seharusnya ia menyampaikan sikap secara langsung kepada klien, bukan justru melontarkan kritik kepada kuasa hukum lainnya, termasuk dirinya.

"Kalau dia tidak suka harusnya dia mengundurkan diri dari mas Roy. Sebagai pengacara mengatakan, 'Saya tidak sejalan lagi dengan Anda.'," tuturnya.

"Lah kok diserang lawyer lainnya? Kan enggak masuk akal. Hubungan grupnya Udin dengan grupnya saya kan enggak ada hubungannya tuh di mas Roy."

"Jadi kalau dia (Ahmad Khozinudin) misalnya tidak setuju dengan langkah mas Roy kan harus dibaca sebagai langkah mas Roy, bukan langkahnya kita," lanjutnya.

Lebih lanjut, Refly Harun menekankan setiap langkah hukum yang ditempuh selalu mendapat persetujuan dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pihak yang memberikan kuasa.

Oleh sebab itu, menurutnya, kritik terhadap strategi tersebut semestinya diarahkan kepada prinsipal apabila memang dianggap tidak tepat.

"Semua langkah itu disetujui, diamini oleh prinsipal. Kalau langkah itu misalnya nyelonong dari prinsipal, enggak benar tuh lawyernya. Berarti dia merugikan prinsipal," katanya.

Ia juga menilai, seorang pengacara harus menghormati keputusan klien meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.

Jika terdapat perbedaan sikap, kata Refly, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan keberatan kepada pemberi kuasa atau memilih mundur dari tim.

"Kalau misalnya, katakanlah dia punya sikap A, ternyata mas Roy menjalankan sikap B, harusnya dia protes mas Roy, jangan mencampuri rumah tangga orang lain," ujar Refly Harun.

"Ini kan rumah tangga orang lain. Apalagi dia bawa misalnya si Udin bawa masalah personal yang saya juga enggak tahu," ucap pungkasnya.

Lantas, seperti apakah sepak terjang Refly Harun? Berikut ini informasinya.

Rekam Jejak Refly Harun

Refly Harun adalah seorang pakar hukum tata negara sekaligus advokat dan pengamat politik tanah air.

Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 26 Januari 1970.

Pria asal Palembang ini merupakan lulusan pendidikan S2 FH UI dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Ia tercatat pernah mengenyam pendidikan S1 Fakultas Hukum di UGM pada 1995.

Lalu, ia meraih gelar Magister Ilmu Hukum di UI pada 2002.

Pada 2007, Refly Harun merampungkan studi magister di Universitas Notre Dame.

Setelah itu, ia menamatkan program doktoral S3 Ilmu Hukum di Universitas Andalas pada 2016.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. H. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.

Sebelum menjadi pakar hukum tata negara, Refly Harun sempat mencicipi karier sebagai wartawan dan aktivis.

Ia memulai kariernya menjadi jurnalis atau wartawan di Media Group.

Seiring berjalannya waktu, kariernya terus meroket.

Refly juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre for Electoral Reform (CETRO). 

Selain itu, ia juga pernah menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK kala itu, Mahfud MD. 

Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia dipercaya menjadi staf ahli presiden dan juga ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

Bahkan, Refly juga tercatat pernah dua kali menjabat sebagai Komisaris BUMN di era Jokowi.

Setelah itu, ia kerap menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di berbagai layar kaca televisi. 

Berikut ini adalah riwayat organisasi dan jabatan Refly Harun:

- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 1991–1992

- Wartawan, 1995

- Staf ahli Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003–2007

- Pakar hukum tata negara

- Konsultan Centre for Electoral Reform (CETRO), 2008

- Direktur Constitutional and Electoral Reform Centre (CORRECT)

- Staf ahli Presiden Indonesia, 2014

- Komisaris Utama Jasa Marga, 2015–2018

- Komisaris Utama Pelindo I, 2018–2020

Saat masih menjadi Komisaris di BUMN, Refly Harun diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Refly Harun tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN KPK pada 8 November 2016.

LHKPN itu disampaikannya saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero).

Berdasarkan LHKPN tersebut, Refly Harun memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 12.872.855.384 atau Rp12,8 miliar.

Akan tetapi, saat redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (11/7/2026), hendak mengakses rincian lebih lanjut harta Refly, data harta kekayaan Refly Harun tidak ditemukan.

"File tidak ditemukan," tulis laman di elhkpn.kpk.go.id, Sabtu.

(Tribunnews.com/Rakli)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.