Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov memastikan akan mengusut tuntas laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi berat apabila dugaan itu terbukti.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan dijatuhkan.
"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami," ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila dugaan tersebut terbukti benar.
"Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," katanya.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta bernama Givson Samosir diduga meminta uang sebesar Rp300.000 kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi, Givson mempertanyakan izin kegiatan belajar di lokasi sebelum diduga meminta uang sebesar Rp300.000. Pengurus rumah belajar kemudian hanya memberikan Rp150.000.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi kepada awak media.
Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta, Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya.
Ia tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," kata Satriadi.
Saat ini Givson telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli dan dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi.
Satriadi menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. (m27)