Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejaksaan Dikritik, Pengamat Usul agar Diambil Alih KPK
Endra Kurniawan July 13, 2026 11:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan.

Langkah tersebut, memunculkan kritik dan kekhawatiran dari sejumlah pihak yang menilai penanganan perkara berpotensi tidak berjalan secara tuntas.

Seperti yang diutarakan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas. Ia meyakini, kasus Eks Jampidsus Febrie ini tidak akan tuntas begitu dialihkan dari Polri ke Kejaksaan.

Selain itu, kritikan terhadap langkah Polri juga disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara proses penyidikan kasus Febrie ini dinilai masih berada pada tahap awal, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Di sisi lain, pelimpahan perkara dugaan korupsi Febrie ke Kejagung sudah tepat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berpendapat pelimpahan ini bisa memutus anggapan yang menilai jika Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa itu berseteru.

Dengan adanya sejumlah pendapat tersebut, artinya pelimpahan perkara kasus dugaan yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuai pro dan kontra. 

Dalam hal ini, Pengamat Fernando Emas mengaku kecewa dengan keputusan pelimpahan kasus eks Jampidsus ke Kejagung. 

Baca juga: YLBHI Curiga Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Atas Perintah Presiden Prabowo

KASUS EKS JAMPIDSUS - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas dalam Program Tribunnews On Focus yang dipandu host Agung Laksono dari studio Tribunnews Solo, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, tayang Senin (13/7/2026). Fernando Emas menilai, kasus Eks Jampidsus Febrie ini tidak akan ditangani secara tuntas begitu dialihkan dari Polri ke Kejaksaan. (Tribunnews.com/Youtube Tribunnews)

Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut, dapat menimbulkan kecurigaan publik di balik penanganan perkara Febrie.

"Terkait kasus mantan Jampidsus, adanya pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, tentu, dan saya yakin sekali banyak orang yang kecewa, termasuk saya juga." 

"Karena apa? sangat kental sekali, ada deal-deal negosiasi terkait dengan bagaimana proses berlanjut dan ada upaya untuk mengamankan pihak-pihak tertentu dan itu menjadi kecurigaan semua pihak, termasuk publik," ucapnya dalam Program Tribunnews On Focus yang dipandu host Agung Laksono dari studio Tribunnews Solo, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, tayang Senin (13/7/2026). 

Direktur Rumah Politik Indonesia itu juga meyakini, penanganan kasus nantinya tidak akan diselesaikan tuntas jika dialihkan ke Kejaksaan. 

Oleh sebab itu, diharapkan ada upaya-upaya dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait hal ini. 

"Saya yakin, kasus ini tidak akan dilakukan secara tuntas begitu dialihkan dari Satgas Tipikor polri ke kejaksaan."

"Dengan adanya peralihan ini, tentu diharapkan ada upaya-upaya lain yang dilakukan oleh Presiden Prabowo agar bagaimana kasus ini tuntas dan sesuai harapan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fernando Emas turut mengusulkan agar kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Misalnya, saya sendiri pernah berkomentar bahwa sebaiknya ini diambil alih oleh KPK kalau memang pihak Satgas Tipikor Polri tidak percaya diri untuk menindaklanjuti ini karena harus berhadapan dengan kejaksaan," jelasnya. 

TOLAK MUNDUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mundur dari jabatannya dan dirinya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap tiga kasus dugaan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TOLAK MUNDUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mundur dari jabatannya dan dirinya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap tiga kasus dugaan korupsi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Perkara

Hal senada juga disampaikan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pakar Hukum Tata Negara itu, mengusulkan KPK agar segera menggunakan kewenangannya mengambil alih kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. 

Mahfud menilai, penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung menyimpang dari aturan hukum acara pidana. 

Ia menyoroti fakta bahwa penyidik Polri belum pernah memeriksa Febrie sebagai tersangka sebelum institusi kepolisian tersebut, menyerahkan perkaranya.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ucap Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya.

Mahfud menjelaskan, KUHAP hanya mengatur mekanisme pelimpahan perkara apabila penyidik telah menyelesaikan penyidikan, mengantongi minimal dua alat bukti, dan memeriksa tersangka. 

Bila penyidik belum memenuhi syarat tersebut, Mahfud menyebut, langkah Polri mengalihkan kasus ke Kejagung berpotensi mengacaukan sistem penegakan hukum.

Ia juga menegaskan, undang-undang hanya memberikan kewenangan pengambilalihan penyidikan kepada KPK berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. 

Oleh karena itu, ia mendorong Presiden untuk turun tangan memuluskan jalan KPK mengambil alih perkara tersebut,jika menghadapi berbagai kendala.

HUKUMAN MATI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menilai Febrie bisa dihukum mati.
HUKUMAN MATI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menilai Febrie bisa dihukum mati. (Tribunnews.com/YOUTUBE/MAHFUD MD - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kata KPK Masih Ikuti Perkembangan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya memilih memantau perkembangan penyidikan perkara yang Polri serahkan ke Kejaksaan Agung tersebut.

Budi menjelaskan, KPK terus mengikuti progres kasus tersebut sejak Polri menyerahkannya ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). 

KPK melihat Kapolri dan Jaksa Agung menunjukkan komitmen yang kuat secara terbuka saat melangsungkan pertemuan. 

Oleh karena Budi pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya penegakan hukum ini bersama-sama.

"Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: KPK Bakal Cek Permintaan Supervisi Kejagung dalam Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa lembaga antirasuah selalu siaga penuh jika Kortastipidkor Polri memutuskan untuk melimpahkan perkara-perkara tersebut ke Gedung Merah Putih.

"Pasti siap, tidak ada kata tidak siap," ucap Tanak kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, KPK belum mengambil tindakan apa pun karena aparat kepolisian masih menjalankan proses hukum sesuai kaidah hukum acara pidana yang berlaku. 

Namun demikian, Tanak menjelaskan bahwa KPK memiliki pedoman khusus ketika menerima pelimpahan kasus dari instansi penegak hukum lain. 

Menurutnya, syarat-syarat untuk melakukan supervisi suatu perkara.
 
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.