TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton sebesar Rp 15 ribu per liter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Menurutnya, harga Rp 15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp 15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil setelah rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Bahlil menyampaikan bahwa Kementeriannya akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan menteri.
Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga tersebut menggunakan dana non-APBN.
Baca juga: Kebutuhan BBM Nelayan Diperkirakan Bertambah 400 Ribu KL, ESDM Masih Susun Formula
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran.
Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Baca juga: Prabowo Mengaku Kaget Indonesia Dibicarakan Tokoh Dunia karena Tak Naikkan Harga BBM
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” ucap Bahlil.
Kapal dengan ukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) selama ini memakai BBM Nonsubsidi.
Harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp 18.600 per liter.
Dengan adanya harga khusus Rp 15.000 per liter, ada selisih harga sebesar Rp 3.600 per liter.
Untuk menutup selisih harga tersebut akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai harga kekhususan tersebut.
"Karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” kata Menko Airlangga dalam kesempatan yang sama.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.