TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terkait rumor yang beredar.
Dugaan itu menyeret seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH menyampaikan sejumlah pernyataan terkait persoalan rumah tangganya.
Dalam unggahan tersebut, perempuan itu juga menyebut dirinya menuntut hal-hal yang menurutnya telah disepakati sebelum akad nikah.
Menanggapi ramainya unggahan tersebut, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan bahwa BK telah menerima aduan secara tertulis dari perempuan berinisial LT pada 30 Maret 2026.
"Benar, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima aduan secara tertulis dari saudari LT pada tanggal 30 Maret 2026," kata Umar saat memberikan keterangannya Senin sore (13/7/2026).
Ia menyebutkan bahwa aduan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Aduan itu kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Umar, setelah menerima aduan tersebut, BK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dan peraturan mengenai Kode Etik DPRD.
Hasil pemeriksaan administrasi menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat sehingga dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Pertama yang kami lakukan adalah memeriksa berkas aduan, apakah secara administrasi bisa kami tindak lanjuti. Setelah kami melakukan pemeriksaan, Badan Kehormatan menyimpulkan bahwa laporan tersebut bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, BK telah meminta keterangan dari pelapor berinisial LT.
Baca juga: Oma Luki Ungkap Detik-detik Kebakaran Gudang Indekos di Heledulaa Utara Gorontalo
Selain itu, BK juga telah memanggil anggota DPRD berinisial DH sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, BK turut menghadirkan seorang ahli yang memiliki kompetensi di bidang agama.
Lebih lanjut Umar menjelaskan, mekanisme penanganan aduan di Badan Kehormatan dilakukan secara bertahap.
Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, BK akan menggelar rapat untuk menilai hasil pemeriksaan tersebut.
Apabila dari pemeriksaan pendahuluan dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan kode etik, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan Badan Kehormatan.
"Dalam ketentuan yang ada, apabila dalam pemeriksaan pendahuluan memenuhi unsur yang dipersyaratkan, maka kami akan melanjutkannya ke tahapan persidangan," jelasnya.
Umar menambahkan, setelah melalui persidangan, Badan Kehormatan akan memutuskan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak.
Keputusan tersebut selanjutnya akan diumumkan secara resmi.
"Kalau di persidangan nanti terbukti atau tidak terbukti, maka kami akan menetapkan keputusan Badan Kehormatan yang kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.
Umar menegaskan hingga saat ini BK belum dapat menyampaikan substansi aduan maupun hasil pemeriksaan karena seluruh proses masih berjalan.
Menurutnya, ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan Badan Kehormatan membuka materi pemeriksaan sebelum ada keputusan resmi.
"Saya tidak dalam rangka membuka hasil pemeriksaan. Kami dilarang menyampaikan materi pemeriksaan. Nanti setelah ada keputusan, baru akan diumumkan secara resmi," katanya.
Meski demikian, Umar menyampaikan bahwa berdasarkan data dan keterangan yang telah diperoleh BK selama pemeriksaan pendahuluan, pelapor merupakan istri dari anggota DPRD berinisial DH yang menjadi pihak terlapor.
"Pada prinsipnya, pengadu ini adalah istri dari anggota DPRD yang berinisial DH. Berdasarkan data dan keterangan para pihak, pengadu adalah istri dari anggota DPRD berinisial DH," bebernya.
Hingga kini, BK masih menjadwalkan rapat internal untuk menentukan apakah hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Umar mengakui proses tersebut sempat terkendala padatnya agenda DPRD yang mayoritas berlangsung pada hari Senin.
"Hari ini saja saya mengikuti beberapa rapat. Sebenarnya rapat Badan Kehormatan juga sudah dijadwalkan, tetapi tertunda karena agenda alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna," ujarnya.
Ia mengatakan Badan Kehormatan akan berupaya mempercepat proses penanganan aduan tersebut.
"Kami akan mempercepat prosesnya. Langkah berikutnya adalah rapat Badan Kehormatan untuk menilai apakah hasil pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilanjutkan ke persidangan atau tidak," pungkasnya. (*)