TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang mengamankan Galih Imam Prayoga (28), pelaku penjambretan yang beroperasi di perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh dengan Kecamatan Sumbersuko.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Lumajang, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sembunyikan Hasil Jambret di Rumah Kosong
Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku menyembunyikan hasil kejahatannya di rumah kosong dekat waduk Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.
Baca juga: Bupati Probolinggo Beri Ultimatum Kepada Kepala OPD yang Tidak Turun ke Lapangan
“Selanjutnya setelah petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban, dibawa ke Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto, Senin (13/7/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, tas milik korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax hitam milik pelaku.
Beraksi di Jalan, Korban Terjatuh
Berdasarkan laporan orang tua korban, Heri, aksi penjambretan terjadi Rabu (8/7/2026) pukul 11.39 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya bersepeda menuju Pemandian Simbertakir.
“Sekitar 100 meter sebelum gapura perbatasan Sumbersuko dan Desa Jokarto, korban dijambret pelaku dari arah belakang dengan cara menarik tas punggung yang dipakai anak saya,” ungkap Heri.
Dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp 200 ribu, satu unit HP Samsung, dan pakaian. Akibat tarikan itu korban terjatuh dari sepeda. Korban dan teman-temannya sempat berteriak dan mengejar pelaku ke arah timur.
Terekam CCTV dan Dijerat 9 Tahun Penjara
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mengecek rekaman CCTV milik desa dan dusun di lokasi kejadian.
“Berbekal kamera CCTV, teman-teman melakukan profiling yang mengarah pada pelaku,” jelas Ipda Suprapto.
Baca juga: Motor Penjual Kuliner di Event Semipro 2026 Kota Probolinggo Raib Digondol Maling
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan spesialis jambret yang menyasar perempuan dan anak. Hasil kejahatannya dijual secara online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)