SURYA.co.id, PASURUAN – Fenomena perkenalan melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang perempuan berinisial AN (26), warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diduga menjadi korban penipuan bermodus ajakan bertemu.
Dalam pertemuan pertama, pelaku yang baru dikenalnya diduga menjalankan serangkaian siasat hingga berhasil membawa kabur sepeda motor dan iPhone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa korban mulai mengenal pria berinisial R melalui media sosial pada Senin (6/7/2026).
Setelah beberapa hari berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, keduanya sepakat bertemu secara langsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Lokasi yang dipilih adalah sebuah minimarket di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pertemuan tersebut awalnya berlangsung tanpa menimbulkan kecurigaan.
Korban bahkan bersedia mengajak pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari makan.
Dari kronologi yang disampaikan kepolisian, pelaku diduga telah menyiapkan cara untuk memanfaatkan kelengahan korban.
Setelah berkeliling, keduanya kembali berhenti di sebuah minimarket di kawasan Kebonsari.
Saat korban hendak membeli minuman, pelaku menyarankan agar tas korban ditinggalkan di atas sepeda motor.
"Saat berhenti di depan minimarket, korban membeli minuman. Sebelum masuk, pelaku menyarankan agar tas korban ditinggal di kendaraan," ujar Junaedi, Sabtu (11/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Korban mengikuti saran tersebut dan masuk ke dalam minimarket.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk langsung membawa kabur sepeda motor beserta tas milik korban.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone sehingga total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah keluar dari minimarket dan mendapati pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Pemilik CCTV di sekitar lokasi, Aan, mengaku sempat berbincang dengan korban sesaat setelah kejadian.
Menurut keterangan korban yang diterimanya, pelaku mengaku berasal dari Mojokerto.
Hubungan keduanya juga baru terjalin setelah berkenalan melalui media sosial.
"Kalau dari korban katanya kenal di medsos, kemudian janjian dan jalan. (Pelaku) ngakunya itu anak Mojokerto," kata Aan.
Rekaman CCTV juga menunjukkan keduanya terlihat berbincang santai di depan minimarket.
Tidak tampak adanya pertengkaran maupun tindakan yang mencurigakan sebelum pelaku akhirnya diduga melarikan diri menggunakan kendaraan korban.
Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.
Aipda Junaedi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
"Kami mengimbau agar warga tak mudah percaya saat berkenalan di media sosial. Tetap waspada," ujarnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku dugaan penipuan tidak selalu menggunakan kekerasan atau ancaman.
Sebaliknya, mereka kerap membangun rasa percaya terlebih dahulu melalui komunikasi di media sosial, kemudian memanfaatkan momen ketika korban lengah.
Pertemuan pertama sebaiknya dilakukan di tempat ramai, tidak menyerahkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang baru dikenal, serta menghindari meninggalkan tas atau ponsel tanpa pengawasan.
Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi risiko menjadi korban kejahatan dengan modus serupa, yang belakangan semakin sering terjadi seiring meningkatnya interaksi melalui media sosial.
Di kasus lain, Seorang pria berinisial SAK (30) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan di Jawa Timur (Jatim), ditangkap aparat Polsek Paciran, Lamongan, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya, DLF (21), yang baru dikenal melalui aplikasi pertemanan.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik pada Minggu (5/7/2026).
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 senilai Rp19 juta.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui perantara pihak ketiga di sebuah aplikasi pertemanan.
Setelah bertukar nomor telepon, keduanya bersepakat untuk bertemu.
"Korban menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran, kemudian keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran," ujar Hamzaid dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2026).
Saat berada di penginapan, pelaku berpamitan kepada korban sekitar pukul 12.00 WIB dengan dalih ingin membeli makanan di minimarket.
Namun, pelaku membawa serta kunci kontak motor milik korban.
Setelah ditunggu selama dua jam, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor milik korban telah raib dari parkiran.
Kapolsek Paciran, Iptu Abdul Ghufron, segera memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan bukti tersebut, polisi berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku.
Beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian meliputi:
Saat ini, SAK telah ditahan di Mapolsek Paciran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Hamzaid menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang baru dikenal, terutama terkait barang berharga. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminal demi menjaga keamanan wilayah," tutupnya.
(Hanif Manshuri/Putra Dewangga/SURYA.co.id dan Kompas.com)