TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut daftar Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berdasarkan referensi resmi Kemendikdasmen.
Kecamatan Simpang Dua merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Di Kecamatan Simpang Dua, keberadaan Sekolah Dasar (SD) Negeri cukup merata untuk melayani kebutuhan pendidikan dasar masyarakat di berbagai desa.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat 12 Sekolah Dasar Negeri (SD Negeri) yang tersebar di berbagai desa di wilayah tersebut.
Berikut daftar lengkap SD Negeri di Kecamatan Simpang Dua beserta alamatnya:
• Daftar 12 SD Negeri di Kecamatan Muara Pawan Ketapang, Lengkap dengan Alamatnya
Berikut daftar lengkap SD Negeri di Kecamatan Simpang Dua beserta alamat dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN):
1.SD Negeri 01 Simpang Dua
Alamat: Jl. Pateh Burang No. 20, Desa Semandang Kanan
NPSN: 30103641
2.SD Negeri 02 Simpang Dua
Alamat: Jl. Patimura Simpang Dua, Desa Semandang Kanan
NPSN: 30103645
3.SD Negeri 03 Simpang Dua
Alamat: Dusun Banjur Karab, Desa Mekar Raya
NPSN: 30103900
4. SD Negeri 04 Simpang Dua
Alamat: Dusun Kembera, Desa Mekar Raya
NPSN: 30107461
5. SD Negeri 05 Simpang Dua
Alamat: Merangin, Desa Kampar Sebomban
NPSN: 30103861
6. SD Negeri 06 Simpang Dua
Alamat: Sungai Tontang, Desa Semandang Kanan
NPSN: 30103381
7. SD Negeri 07 Simpang Dua
Alamat: Dusun Mentawak Biring, Desa Kampar Sebomban
NPSN: 30107462
8. SD Negeri 08 Simpang Dua
Alamat: Desa Kampar Sebomban, Dusun Lembawang
NPSN: 30107463
9. SD Negeri 09 Simpang Dua
Alamat: Baya, Desa Batu Daya
NPSN: 30107464
10. SD Negeri 10 Simpang Dua
Alamat: Dusun Mantuk, Desa Gema
NPSN: 30108421
11 SD Negeri 11 Simpang Dua
Alamat: Dusun Bukang, Desa Semandang Kanan
NPSN: 69787933
12. SD Negeri 12 Simpang Dua
Alamat: Dusun Kampar Sebomban, Desa Kampar Sebomban
NPSN: (sesuai data Kemendikdasmen)
Daftar ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin mengetahui sebaran sekolah dasar negeri di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, baik untuk keperluan pendaftaran peserta didik maupun informasi pendidikan di wilayah tersebut.(*)