Opini: Kupang, Kota Retribusi Ilegal?
Dion DB Putra July 14, 2026 07:19 AM

Oleh: I Putu Yoga Bumi Pradana *

POS-KUPANG.COM - Di balik uang dua ribu rupiah yang berpindah tangan di tepi jalan, terdapat persoalan yang jauh lebih besar daripada parkir: kewenangan yang kabur, pelayanan yang minim, dan uang publik yang sulit ditelusuri.

Seorang warga baru saja mematikan sepeda motornya di depan pertokoan. Belum sempat ia mengunci setang, sebuah peluit terdengar. 

Seseorang berdiri tanpa identitas yang jelas. Ketika warga kembali, tangan sudah terulur. Dua ribu rupiah diberikan, tetapi karcis tidak pernah muncul.

Transaksi itu tampak sepele. Namun, justru dari uang kecil semacam itulah kita dapat membaca wajah tata kelola kota. 

Ketika pungutan berlangsung tanpa bukti, tanpa kepastian petugas, dan tanpa kejelasan aliran penerimaan, warga sesungguhnya tidak sedang berhadapan dengan retribusi, melainkan dengan pungutan yang statusnya kabur.

Judul “Kupang, Kota Retribusi Ilegal?” bukan vonis bahwa seluruh pemungutan retribusi di kota ini melanggar hukum. 

Ia adalah pertanyaan kritis terhadap keadaan ketika pungutan tanpa karcis, tanpa identitas petugas, dan tanpa pelayanan yang memadai diterima sebagai kebiasaan.

Anestesia Uang Receh

Retribusi bukan sedekah dan bukan uang penjagaan. Ia merupakan pembayaran atas jasa atau penggunaan fasilitas yang disediakan dan diatur pemerintah. 

Karena dipungut atas nama negara, retribusi harus memiliki dasar hukum, tarif resmi, petugas berwenang, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban kepada publik.

Kota Kupang sebenarnya telah memiliki aturan. Masalahnya bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya kehadiran regulasi di lapangan. Warga sering tidak mengetahui apakah suatu lokasi merupakan titik parkir resmi. 

Petugas muncul ketika kendaraan hendak pergi, bukan ketika kendaraan datang. Karcis tidak diberikan, padahal karcis adalah bukti bahwa transaksi terjadi antara warga dan institusi publik, bukan antara warga dan individu yang kebetulan menguasai ruang.

Ombudsman NTT pernah mengingatkan masyarakat agar tidak membayar apabila tidak menerima karcis resmi. 

Akan tetapi, imbauan ini berhadapan dengan “anestesia uang receh”. Dua ribu rupiah dianggap terlalu kecil untuk dipersoalkan. 

Warga memilih membayar agar tidak berdebat. Akibatnya, pungutan tanpa kejelasan terus hidup karena biaya sosial untuk menolaknya dianggap lebih besar daripada nilai uang yang dikeluarkan.

Masalahnya, uang receh yang dipungut ratusan atau ribuan kali bukan lagi uang receh. Ia berubah menjadi ekonomi bayangan yang hidup dari ruang publik, tetapi tidak seluruhnya masuk dalam pembukuan publik.

Kota Bayangan

Rendahnya penerimaan resmi tidak otomatis membuktikan seluruh selisih merupakan kebocoran. Target mungkin terlalu tinggi, titik parkir dapat berkurang, dan tingkat kunjungan berbeda. 

Namun, ketika aktivitas pemungutan terlihat ramai setiap hari sementara pemerintah tidak memiliki data potensi yang dapat diuji, persoalannya bukan lagi sekadar pencapaian target. 

Persoalannya adalah ketidakmampuan pemerintah mengetahui berapa yang seharusnya dipungut, berapa yang benar-benar diterima, dan berapa yang masuk ke kas daerah.

Di sinilah sistem tender perlu diperiksa. Dalam skema kontrak tetap, pihak ketiga membayar nilai tertentu kepada pemerintah, lalu menguasai penerimaan di lapangan. 

Pemerintah memperoleh kepastian setoran, tetapi berpotensi kehilangan pengetahuan mengenai penerimaan nyata.

Penelitian Fanggidae dan Kapioru pada 2016 telah menunjukkan bahwa potensi parkir Kota Kupang jauh lebih besar daripada penerimaan yang tercatat. Mereka menekankan perlunya pengukuran potensi dan pembagian hasil yang jelas. 

Satu dekade kemudian, Pati dan kolega pada 2026 kembali menemukan masalah serupa: nilai kontrak tetap, lemahnya verifikasi, asimetri informasi, dan ketidakselarasan kepentingan antara pemerintah, kontraktor, serta juru parkir.

Artinya, potential loss tidak selalu dimulai dari juru parkir yang menyimpan dua ribu rupiah. Ia dapat diproduksi sejak nilai kontrak ditetapkan tanpa survei kendaraan yang memadai. 

Ia tumbuh ketika seluruh informasi penerimaan dikuasai pengelola, sementara pemerintah hanya mengetahui nilai setoran. Ia semakin sulit dilacak ketika transaksi berlangsung tunai dan karcis tidak diberikan.

Karena itu, menjadikan juru parkir sebagai satu-satunya kambing hitam terlalu sederhana. Banyak dari mereka justru berada pada posisi paling lemah. 

Mereka bekerja di bawah matahari, menghadapi pengendara, dan menyetor kepada pengelola, tetapi belum tentu memiliki pendapatan tetap atau status kerja yang jelas. Mereka adalah wajah dari sistem yang tidak mereka desain.

Marwah Retribusi

Kupang memerlukan pembenahan yang sederhana, tetapi tegas. Pertama, seluruh titik parkir resmi harus dipetakan dan diumumkan kepada publik. Setiap lokasi wajib memiliki papan yang memuat tarif, identitas pengelola, nomor pengaduan, dan kode verifikasi.

Kedua, setiap petugas harus menggunakan identitas dan memberikan karcis bernomor atau bukti pembayaran digital. Prinsipnya harus jelas: tidak ada karcis, tidak ada kewajiban membayar.

Ketiga, sistem tender harus berbasis survei potensi yang independen. Pemerintah perlu menghitung kendaraan per jam, membedakan hari ramai dan sepi, serta menetapkan nilai kontrak berdasarkan data, bukan sekadar angka tahun sebelumnya.

Keempat, pemerintah perlu membangun dashboard parkir yang menampilkan titik aktif, target, realisasi, pengaduan, dan hasil penindakan. Warga tidak hanya diminta membayar, tetapi juga berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir.

Persoalan parkir akhirnya bukan sekadar perkara dua ribu rupiah. Ia adalah perkara kewibawaan pemerintah. Ketika negara meminta uang tanpa memberi bukti, kewenangan berubah menjadi pemaksaan. 

Ketika warga membayar tanpa mengetahui aliran uangnya, retribusi kehilangan legitimasi.

Kupang tidak boleh tumbuh menjadi kota tempat setiap ruang kosong dapat dikuasai, setiap kendaraan dapat dipungut, dan setiap uang kecil dapat menghilang tanpa jejak. 

Kota menjadi tertib bukan ketika warganya terus membayar, melainkan ketika setiap pungutan memiliki dasar, setiap pembayaran memiliki bukti, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. (*)

*) I Putu Yoga Bumi Pradana adalah  Akademisi Kebijakan Publik, Centre of Transformative Democracy and Public Governance, Koordinator Program Studi S2 Ilmu Administrasi FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.