BANGKAPOS.COM - Rekam jejak Don Ritto di belantika hukum tanah air kini berada di titik nadir setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Meniti karier sejak mendirikan kantor hukum di Jambi pada akhir tahun 1998 dan sempat menjadi kuasa hukum kasus korupsi nasional pada 2008, hubungan masa lalunya sebagai adik tingkat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Universitas Jambi kini ikut terseret dalam pusaran megaskandal korupsi.
Pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri bersama Febrie Adriansyah dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN, dan PT Krakatau Steel.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair Mulai 20 Juli 2026
Sejak pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan, publik mulai menyoroti latar belakang dan perjalanan karier Don Ritto di dunia hukum.
Sosoknya diketahui telah lama berkiprah sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum sendiri sejak akhir 1990-an.
Don Ritto mendirikan kantor hukum DON RITTO & ASSOCIATES di Kota Jambi pada 29 Desember 1998. Dua tahun kemudian, kantor tersebut dipindahkan ke kawasan Antapani, Bandung, Jawa Barat.
Melalui kantor hukumnya, Don menangani berbagai perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, mulai dari kasus perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, hingga hukum korporasi.
Salah satu momen yang sempat membuatnya menjadi perhatian publik terjadi pada 2008, saat ia menjadi kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Taswin Zein.
Hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah diduga bermula sejak keduanya menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).
Febrie tercatat sebagai alumni angkatan 1986, sedangkan Don Ritto masuk tiga tahun kemudian, yakni pada 1989.
Keduanya merupakan lulusan dari fakultas yang sama dan diduga tetap menjalin hubungan baik setelah menyelesaikan pendidikan.
Kedekatan tersebut kini menjadi sorotan setelah nama mereka sama-sama terseret dalam perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Selain berprofesi sebagai pengacara, nama Don Ritto juga tercatat dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum sebagai petinggi di sejumlah perusahaan yang belakangan ikut diperiksa penyidik.
Don diketahui menjabat sebagai komisaris PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang menaungi Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Lokasi penukaran uang tersebut digeledah Kortastipidkor Polri pada 8 Juli 2026 dan dari sana penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 7,2 miliar dalam berbagai mata uang.
Ia juga tercatat sebagai komisaris PT Declan Kulinari Nusantara, perusahaan yang mengelola restoran de'Clan Signature di kawasan Cipete.
Saat menggeledah restoran tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi setinggi sekitar dua meter di lantai dua bangunan. Di dalamnya terdapat dokumen, barang elektronik, dan uang tunai dengan nilai hampir Rp 60 miliar.
Penyidikan kasus yang menjerat Don Ritto terus berkembang. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah pribadinya di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari rumah tersebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers.
Saat ini, Don Ritto dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI. Polisi juga menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam penyidikan tiga perkara korupsi tersebut, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda.
Terbaru, penyidik menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp 259.159.000.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, setelah dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai hampir Rp 60 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di lantai dua restoran de'Clan. Selain itu, polisi juga menyita 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer dengan nilai mencapai Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar.
(Tribunnews/Kompas/Tribunbengkulu)