TRIBUNVIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan sejumlah alasan dan dasar hukum terkait desakan hukuman mati kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati bagi aparat penegak hukum yang korupsi memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Mahfud, dalam kondisi negara yang sedang mengalami krisis moneter dan darurat korupsi, penggunaan pasal hukuman mati dalam Undang-Undang Tipikor bukan sekadar wacana, melainkan langkah yang sangat rasional atau reasonable untuk ditegakkan.
Mahfud menyebut, selama jaksa memiliki keberanian, dasar yuridis dalam undang-undang telah tersedia untuk memberikan efek jera maksimal bagi oknum penegak hukum yang berkhianat.
Adapun informasi ini disampaikan oleh Mahfud MD saat diwawancarai oleh Tim Tribunnews yang tayang pada Senin (14/7/2026).