TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menerima pelimpahan tersangka berinisial MKT dari penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan pada Senin (13/7/2026).
MKT diduga melakukan perusakan lingkungan dengan menggali tanah dan mendulang emas secara ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa).
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atas nama MKT," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas.
Setelah pelimpahan tersebut, jaksa menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Waingapu selama 20 hari. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Baca juga: Kasus Tambang Emas di Sumba Timur 3 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi
"Tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut," ujarnya.
Akwan Annas menjelaskan, MKT diduga melanggar Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia mengatakan, tersangka melakukan kegiatan penggalian tanah dan pendulangan yang diduga bertujuan mencari emas di dalam kawasan TN Matalawa.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti terganggunya struktur tanah dan berpotensi merusak ekosistem," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp52.233.359.