RDP DPR, LPA Mataram Ungkap 12 Pimpinan Ponpes di NTB Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Idham Khalid July 14, 2026 11:20 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkapkan telah menangani 20 kasus dugaan kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kurun empat tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 12 kasus disebut melibatkan pimpinan pondok pesantren sebagai terduga pelaku.

Data tersebut disampaikan Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), terkait penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah.

"Dalam empat tahun terakhir, untuk kekerasan seksual kami menangani 20 kasus. Sebanyak 12 di antaranya terduga pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren dan sebagian saat ini masih berproses secara hukum," kata Joko.

Ia menjelaskan, sedikitnya empat perkara dugaan kekerasan seksual yang saat ini masih berjalan berada di sejumlah daerah di NTB.

Salah satunya berada di Kabupaten Bima yang melibatkan pimpinan pondok pesantren dan seorang pengasuh atau ustaz dengan dugaan tindak sodomi terhadap santri.

"Kalau yang sedang berproses sekarang untuk kasus kekerasan seksual itu ada empat. Salah satunya di Kabupaten Bima. Di sana pimpinan pondok pesantren dan seorang pengasuh diduga melakukan sodomi kepada santri," ujarnya.

Joko juga menyampaikan dugaan bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 100 orang. Namun, menurutnya, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

"Dugaan kami, korbannya lebih dari 100 orang karena peristiwanya disebut terjadi sejak 1998," katanya.

Selain itu, LPA mencatat adanya perkara dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lombok Timur.

Di Kabupaten Lombok Tengah, Joko menyebut terdapat beberapa perkara lain yang masih ditangani aparat penegak hukum.

"Ada satu kasus yang ditangani Polda NTB dengan terduga pelaku pimpinan pondok pesantren terhadap santriwatinya. Saat ini prosesnya masih berjalan," ujarnya.

Baca juga: RDP di DPR, Ibu Korban Santri Terbakar Tolak Surat Damai

Ia juga mengungkapkan adanya perkara lain yang ditangani Polres Lombok Tengah dengan dugaan tindak sodomi terhadap seorang santri.

"Yang ketiga di Lombok Tengah juga ditangani Polres Lombok Tengah. Seorang ustaz diduga melakukan sodomi terhadap santrinya. Korbannya diduga tertular HIV karena terduga pelaku disebut positif HIV," katanya.

Selain itu, Joko menyebut terdapat satu perkara lain di Lombok Tengah yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati. Menurutnya, terduga pelaku saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Di Lombok Tengah juga ada satu kasus lagi. Seorang pimpinan pondok pesantren diduga menyetubuhi santriwatinya dan saat ini menjadi DPO karena berada di luar negeri," ungkapnya.

Melihat tingginya kasus yang ditangani, Joko mendorong adanya reformasi tata kelola pondok pesantren agar perlindungan terhadap anak semakin diperkuat.

"Yang kami butuhkan sekarang adalah bagaimana reformasi pondok pesantren, bagaimana transformasi dengan perbaikan tata kelola menuju pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.