Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi terhadap 10 rancangan maupun peraturan perundang-undangan strategis untuk memperkuat pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan kebijakan nasional berperspektif HAM.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan kebijakan yang belum mengakomodasi perspektif HAM kerap menjadi penyebab masyarakat merasa hak-haknya tidak terpenuhi sehingga memicu berbagai keberatan terhadap pemerintah.
"Sering kali terjadi, tidak hanya di pusat maupun di daerah, banyak kebijakan disusun memang disesuaikan dengan kebutuhan, tapi luput dari aspek hak asasi manusianya. Inilah yang menjadi kenapa masyarakat sering melakukan demo atau merasa tidak puas karena merasa haknya tidak terlindungi," kata Sofia dalam rapat finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pembentukan Kementerian HAM merupakan bagian dari upaya pemerintah mengawal setiap kebijakan kementerian dan lembaga agar memperhatikan indikator HAM sejak tahap penyusunan maupun melalui evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku.
Sofia menjelaskan hasil analisis tersebut nantinya disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai rekomendasi penyempurnaan kebijakan.
Kementerian HAM juga membuka ruang diskusi lanjutan agar rekomendasi dapat ditindaklanjuti dalam bentuk revisi maupun penyusunan aturan yang lebih komprehensif.
"Kami tidak hanya melakukan analisis terhadap undang-undang yang sudah existing, tapi bagaimana kita mengawal bersama agar setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga itu sudah memiliki indikator dan aspek hak asasi manusia," ujarnya.
Kegiatan finalisasi rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan yang telah dilakukan sejak April 2026 dengan melibatkan tenaga ahli, akademisi, kementerian/lembaga, serta unsur masyarakat sipil.
Sepuluh regulasi yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.





