Saya bukan Mencari Kambing Hitam
mufti July 14, 2026 11:37 AM

Saya menuntut perbaikan, bukan mencari kambing hitam. Pengelolaan PAD adalah tanggung jawab kolektif, termasuk saya sebagai kepala daerah. Sayuti, Wali Kota Lhokseumawe

Hasil audit mengungkap berbagai celah dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe. Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti SH MH, menegaskan fokus pemerintah bukan mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan membenahi sistem agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan. Berikut petikan wawancara eksklusif wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri, dengan Wali Kota Lhokseumawe:

Setelah hasil audit dipublikasikan, masyarakat menangkap adanya indikasi kebocoran PAD. Mengapa Bapak memilih membuka persoalan ini kepada publik?

Saya tidak ingin masyarakat mendapatkan informasi yang sepotong-sepotong. Apa yang saya sampaikan bukan dugaan tanpa dasar. Itu berangkat dari hasil audit dan pengawasan internal yang memang menemukan berbagai kelemahan dalam tata kelola PAD. Justru karena persoalan itu ada, kita harus terbuka agar bisa memperbaikinya bersama-sama.

Jadi yang Bapak maksud dengan kebocoran PAD bukan berarti uang daerah hilang?

Betul. Yang saya maksud lebih kepada potensi pendapatan yang belum berhasil kita optimalkan karena masih ada kelemahan sistem. Ada transaksi yang masih manual, ada data yang belum terintegrasi, ada pengawasan yang belum maksimal. Itu semua membuat potensi penerimaan belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Banyak pihak kemudian menilai persoalan ini sebagai kegagalan OPD tertentu. Apakah Bapak sependapat?

Saya tidak ingin melihatnya seperti itu. Pengelolaan PAD bukan pekerjaan satu dinas. Mulai dari pendataan, penerbitan izin, penetapan objek pajak, pemungutan, pengawasan, sampai penagihan melibatkan banyak OPD. Karena itu saya tidak ingin menunjuk satu pihak sebagai penyebab.

Saya menuntut perbaikan, bukan mencari kambing hitam. Pengelolaan PAD adalah tanggung jawab kolektif, termasuk saya sebagai kepala daerah. 

Kalau begitu, sektor mana yang menjadi prioritas pembenahan?

Yang paling membutuhkan perhatian adalah retribusi, terutama parkir, pelayanan pasar, dan persampahan. Selain itu kami juga fokus memperbarui data PBB-P2, memperkuat pengawasan pajak hotel dan restoran, serta menertibkan pemanfaatan aset daerah. Setiap sektor memiliki persoalan yang berbeda, sehingga solusinya juga harus berbeda.

Apa langkah konkret yang segera dilakukan pemerintah?

Kami mulai mempercepat digitalisasi pembayaran melalui QRIS dan virtual account agar pembayaran langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian mengintegrasikan basis data antar-OPD supaya setiap izin usaha maupun objek pajak baru otomatis masuk ke sistem perpajakan daerah. Kami juga memperkuat penggunaan tapping box, memperbarui database PBB, membentuk tim gabungan penagihan bersama Satpol PP dan Kejaksaan, serta memperketat pengawasan internal.

Mengapa digitalisasi menjadi salah satu fokus utama?

Karena semakin sedikit transaksi dilakukan secara tunai, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. Digitalisasi juga membuat proses pengawasan lebih mudah, data lebih akurat, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat. Ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi kebutuhan agar tata kelola PAD semakin transparan dan akuntabel.

Bagaimana Bapak memastikan rekomendasi hasil audit tidak berhenti di atas kertas?

Saya sudah meminta seluruh OPD menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat. Ada puluhan rekomendasi yang harus dijalankan, mulai dari penyempurnaan regulasi, sinkronisasi data, penguatan pengawasan, hingga pembentukan sistem pembayaran yang lebih modern. Progresnya akan terus saya pantau karena yang kita inginkan bukan sekadar laporan selesai, tetapi perubahan nyata di lapangan.

Apakah pemerintah juga akan membuka informasi perkembangan PAD kepada masyarakat?

Tentu. Data capaian PAD secara agregat merupakan hak publik untuk mengetahui. Masyarakat harus bisa mengawasi bagaimana pemerintah mengelola penerimaan daerah. Yang tentu tetap kami lindungi adalah data pribadi wajib pajak karena itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan.

Apa target terbesar yang ingin Bapak capai melalui reformasi ini?

Yang paling penting adalah membangun kemandirian fiskal Kota Lhokseumawe. Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Kalau seluruh potensi PAD bisa kita optimalkan, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan kota, penataan pasar, hingga penguatan UMKM. Jadi, setiap rupiah yang berhasil kita selamatkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.(*)

Piutang Pajak dan Retribusi Nyaris Rp 39 Miliar 

UPAYA meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe tidak hanya bergantung pada pembenahan sistem. Pemerintah juga harus menyelesaikan tunggakan piutang pajak dan retribusi yang nilainya mendekati Rp 39 miliar.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe hingga 31 Desember 2025, total piutang pajak daerah mencapai Rp 33,63 miliar, sedangkan piutang retribusi daerah mencapai Rp 5,48 miliar. Dengan demikian, total hak pemerintah daerah yang masih harus ditagih mendekati Rp 39 miliar.

Inspektur Kota Lhokseumawe, Husnul Fikar SE, mengatakan piutang terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang nilainya mencapai sekitar Rp 32,93 miliar. Selain itu, masih terdapat tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor hotel, makanan dan minuman, jasa hiburan, jasa parkir, serta pajak air tanah.

Sementara pada sektor retribusi, piutang terbesar berasal dari retribusi los pasar sekitar Rp 2,51 miliar, retribusi kios Rp 1,18 miliar, pelayanan pasar Rp 805 juta, retribusi parkir Rp 694 juta, pelayanan persampahan sekitar Rp 90 juta, serta beberapa jenis retribusi lainnya.

Menurut Husnul, besarnya piutang tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem penagihan sekaligus pembaruan tata kelola agar tunggakan tidak terus bertambah setiap tahun.

Selain persoalan piutang, audit juga menemukan lemahnya pelaksanaan penagihan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya belum tersedianya prosedur baku penagihan, lemahnya pengawasan terhadap petugas lapangan, hingga belum sinkronnya data wajib pajak dan wajib retribusi. Kondisi itu menyebabkan proses penagihan belum berjalan secara maksimal. 

Inspektorat karena itu menerbitkan sedikitnya 28 rekomendasi perbaikan kepada OPD pengelola PAD. Sebanyak 16 rekomendasi ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), sedangkan sisanya diberikan kepada Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup penyusunan regulasi penagihan piutang, pembentukan tim gabungan penagihan, penguatan pengawasan transaksi, sinkronisasi basis data, hingga pembentukan sistem pembayaran yang terintegrasi secara elektronik. 

Kepala Bidang PAD BPKD Kota Lhokseumawe, Harlinda Suryani SE MSM, mengungkapkan besarnya piutang daerah merupakan akumulasi kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan selama bertahun-tahun, terutama pada sektor PBB-P2 dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel dan restoran.

“Pemerintah terus melakukan penagihan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perpajakan daerah. Bagi wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti SH MH, menegaskan piutang tersebut tidak dapat diartikan sebagai dana yang hilang dari kas daerah. Menurutnya, piutang merupakan hak pemerintah yang belum berhasil ditagih sehingga menjadi salah satu fokus utama pembenahan pengelolaan PAD. "Yang pertama dari sisi piutang yang belum tertagih. Ini bukan uang yang hilang, tetapi hak daerah yang belum masuk dan sedang ditagih," ujar Wali Kota.

Untuk mempercepat penyelesaian tunggakan tersebut, Pemko Lhokseumawe menyiapkan pembentukan tim gabungan penagihan yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Satpol PP, Inspektorat, serta Kejaksaan. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi sekaligus memperkecil akumulasi piutang pada tahun-tahun mendatang.

Selain penagihan, pemerintah juga akan memperkuat digitalisasi sistem pembayaran agar seluruh transaksi dapat langsung tercatat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dengan sistem tersebut, proses penagihan dan pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi potensi tunggakan baru.(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.