BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan ( Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) menerima pelimpahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Tersangka berinisial Y menjadi tambahan dari 13 tersangka yang sebelumnya telah memasuki tahap penuntutan dalam perkara yang sama.
Dari balik jeruji besi ruang tahanan, tersangka berinisial Y melangkah perlahan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kopiah abu-abu yang masih menutupi kepalanya. Kedua pergelangan tangannya diborgol petugas saat pintu besi dibuka untuk membawanya menuju ruang pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama mengatakan, tersangka Y merupakan warga Kepulauan Riau yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungailiat. Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga memiliki peran penting dalam mengendalikan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia. Perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.
“Ini merupakan penambahan satu tersangka dari pelaksanaan tahap dua sebelumnya,” kata Tommy Purnama kepada Bangkapos.com, Selasa (14/7/2026).
Menurut Tommy, dari fakta dalam berkas perkara, Y diduga memiliki jaringan dengan pembeli dari luar negeri sekaligus mengatur proses pengiriman pasir timah ilegal. Tersangka disebut memerintahkan para nakhoda kapal untuk mengangkut pasir timah dari Pulau Bangka menuju titik pertemuan yang telah disepakati dengan pembeli di luar negeri. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan sejumlah anak buah kapal yang menerima upah dari tersangka.
Ia menjelaskan, rata-rata kapal yang digunakan para pelaku mampu mengangkut sekitar 7,5 ton pasir timah dalam setiap perjalanan. Muatan tersebut dinilai cukup besar mengingat pasir timah yang dibawa memiliki kadar yang tinggi sehingga memiliki nilai ekonomi yang besar. Selain nakhoda, para anak buah kapal juga memperoleh bayaran sesuai peran masing-masing dalam setiap pengangkutan.
“Rata-rata kemampuan kapal mereka mengangkut sekitar 7,5 ton pasir timah setiap kali pengangkutan, sehingga jumlah yang dibawa tergolong besar,” jelas Tommy.
Di sisi lain sambung dia, pembagian keuntungan juga berbeda. Nakhoda memperoleh bagian lebih besar dibandingkan anak buah kapal. Sedangkan besaran keuntungan yang diterima tersangka Y masih akan didalami dalam proses persidangan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus mendalami peran tersangka Y.
“Harapannya aktor-aktor intelektual di balik penyelundupan pasir timah dapat terungkap dan segera kita sidangkan dengan tuntas,” tegasnya.
Saat ini kata Tommy Purnama, tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, sembari jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Kejari Bangka Selatan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional guna mengungkap seluruh aktor yang bertanggung jawab.
“Kami akan mendalami peran tersangka Y dan tetap profesional serta proporsional dalam menilai setiap fakta perbuatan pelaku,” ucap Tommy. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)