Tak lama berselang, Febrie mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus yang kemudian diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026.
Setelah tidak lagi menjabat, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kasus tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.
Berbeda dengan Febrie yang belum ditahan, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli selama proses penyidikan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Totok, Don Ritto dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Atas status tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan Febrie tidak lagi memperoleh fasilitas pengamanan dari TNI setelah resmi mengundurkan diri sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut sebelumnya diberikan karena Febrie masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dengan perubahan status hukumnya, Febrie kini harus menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka tersebut menandai perubahan besar dalam perjalanan karier seorang mantan pejabat penegak hukum yang sebelumnya dikenal menangani berbagai perkara korupsi berskala nasional.
# Febrie Adriansyah # Tersangka # Korupsi # Mundur # TPPU # Dijaga # TNI # Jampidsus #