Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Tenggara, 5 Tersangka Diamankan
Budi Fatria July 14, 2026 11:54 AM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan total lima orang tersangka dan tengah memburu aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

Penambahan Tersangka Baru

Terbaru, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (23), warga Kubang Lohob, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Tersangka AR diamankan saat membawa ganja seberat 13,35 kilogram menggunakan mobil pikap Isuzu Panther di lintas Jalan nasional kawasan Ketambe pada 6 Mei 2026.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, mengatakan bahwa penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari kasus sabu 1 kg sebelumnya.

"Satu orang tersangka baru sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti ganja," ujar Iptu Hengki kepada TribunGayo.com, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Amankan Sabu 1 Kg dan Tangkap 4 Tersangka, Berikut Kronologinya

Jaringan Peredaran Narkoba

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap empat tersangka lainnya pada 22 April 2025 di kawasan Ketambe, yakni:

  • SH (23) warga Desa Suka Rimbun.
  • H (18) warga Desa Jongar.
  • S (18) warga Desa Lawe Beringin.
  • AR (38) warga Desa Darul Makmur.

Berdasarkan keterangan, salah satu tersangka yang berprofesi sebagai sopir mengaku berperan sebagai kurir. Ia menerima bayaran sebesar Rp 10 juta dari pemilik sabu untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Aceh Tenggara.

Hingga kini, polisi masih terus memburu aktor intelektual atau pemilik sabu tersebut.

Iptu Hengki menjelaskan bahwa tersangka AR yang baru diamankan hanya terlibat sebagai bagian dari jaringan peredaran, namun ia tidak mengetahui asal-usul maupun harga pembelian sabu seberat 1 kilogram tersebut.

Usut Hingga ke Akar-akarnya

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus hingga ke akar-akarnya agar mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi dapat terputus.

“Kasus ini harus diusut tuntas, termasuk pemetaan siapa saja bandar narkoba di kabupaten ini. Kami juga meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan untuk memprioritaskan pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara,” tegas Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, Selasa (14/7/2026).

Meski menuntut pengusutan lebih dalam, Dahrinsyah mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Iptu Hengki Harianto yang dinilai sigap dalam melakukan pengembangan kasus, termasuk keberhasilan perolehan barang bukti ganja seberat 13,35 kg. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.