Siasat Baru Penyelundup: Angkut Truk Tangki BBM Ilegal di Atas Tugboat
Darwin Sijabat July 14, 2026 12:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Kreativitas pelaku kejahatan ekonomi dalam menyamarkan jalur distribusi komoditas ilegal di Provinsi Jambi kian beragam. 

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil membongkar modus baru penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen sah.

Modus tersebut memanfaatkan kombinasi jalur darat dan perairan di sepanjang perairan Sungai Batanghari, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menaikkan satu unit mobil tangki berukuran besar ke atas kapal penarik (tugboat) agar terhindar dari razia darat. 

Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi menetapkan dua orang berinisial NH dan FP sebagai tersangka atas peran mereka mengelola rantai distribusi terselubung ini.

Penyelidikan Modus Kamuflase Antarmoda

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kejelian mengolah informasi masyarakat terkait anomali aktivitas angkutan di Sungai Batang Hari.

Petugas mencium adanya taktik kamuflase di mana kendaraan pengangkut bahan bakar darat justru digendong oleh sarana transportasi air untuk menembus wilayah perairan lepas pantai Jambi.

Baca juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter BBM di Sungai Batang Hari

Baca juga: 3 Catatan Mahfud MD: Skandal Kasus Febrie adalah Kompromi Perang Proksi

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Baharkam dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil tangki jenis Hino warna biru putih tanpa nomor polisi yang berada di atas tugboat di wilayah perairan Sungai Batanghari, Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB," papar AKBP Febriandy.

Ketika disergap di perairan Kunangan, kecurigaan petugas terbukti. 

Modus menaruh truk di atas kapal ini sengaja dipakai untuk menyembunyikan muatan 6.818 liter BBM yang tidak dilengkapi selembar pun dokumen pengisian resmi maupun dokumen bunker yang sah. 

Di atas kapal, polisi juga menemukan satu unit mesin pompa merek Moris yang dirancang khusus untuk memindahkan cairan minyak secara cepat dari tangki ke penampungan lain.

Penyitaan Aset Transportasi dan Jerat Hukum

Seluruh armada yang digunakan dalam modus operandi ini—mulai dari truk tangki Hino tanpa plat nomor, kapal tugboat, mesin pompa, hingga ribuan liter minyak ilegal—kini telah disita dan ditarik ke Markas Ditpolairud Polda Jambi.

Taktik penyelundupan antarmoda ini mengantarkan NH dan FP pada jerat hukum berat. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Saat ini, fokus penyidikan diarahkan untuk memetakan jaringan penyuplai yang menyediakan armada tangki dan kapal tersebut guna memotong mata rantai modus serupa.

*** DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Bupati Tanjabbar Gerak Cepat Perintahkan Camat Lurah dan Kades Cek Data Anak Tidak Sekolah

Baca juga: 3 Catatan Mahfud MD: Skandal Kasus Febrie adalah Kompromi Perang Proksi

Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Serahkan Ambulans untuk Warga Pematang Sulur, Siap Beroperasi

Baca juga: Pria 50 Tahun di Bungo Ditangkap Polisi di Mobil Travel, Temukan 44,75 Gram Narkoba

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.