3 Catatan Mahfud MD: Skandal Kasus Febrie adalah Kompromi Perang Proksi
Darwin Sijabat July 14, 2026 12:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, membongkar kejanggalan besar di balik penyerahan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. 

Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud memberikan tiga catatan kritis bermuatan hukum tata negara yang menilai langkah tersebut cacat secara regulasi dan sarat muatan politis.

Berikut adalah elaborasi lengkap dari tiga catatan krusial yang dibeberkan oleh Mahfud MD:

1. Cacat Hukum Acara Pidana: Bukan Pelimpahan, tapi Pengalihan Ilegal

Catatan pertama Mahfud menyoroti manipulasi istilah penyerahan berkas yang mengelabui publik. 

Mahfud MD mengakui dirinya sempat terkecoh pada Sabtu (11/7/2026) sore saat mendengar kabar pelimpahan perkara tersebut. 

Ia mengira kasus tersebut sudah P21 (lengkap). 

Namun, realitasnya tersangka Febrie bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

Menurut Mahfud, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dikenal istilah pengalihan kelanjutan penyidikan antarinstitusi yang sama-sama penyidik eksekutif.

"Yang terjadi dalam kasus Febri Diansyah itu bukan pelimpahan, bukan pelimpahan melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," tegas Mahfud MD.

Baca juga: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Tragis, Mahfud MD Sebut Bisa Hukuman Mati

Baca juga: AS-Iran Saling Klaim Pelindung Selat Hormuz, Trump Peras Kapal Tanker 20 Persen

Mahfud MD menjelaskan, secara undang-undang, satu-satunya lembaga yang memiliki hak konstitusional untuk melakukan intervensi pengambilalihan penyidikan korupsi hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

2. Aroma Kompromi Politik untuk Melokalisir Perkara

Dalam catatan kedua, Mahfud MD mendeteksi adanya ranjau politis yang kuat di balik keputusan mengejutkan ini. 

Pengalihan paksa kelanjutan penyidikan ini dituding sebagai jalan tengah atau produk kompromi dari bertemunya kepentingan antarelite kekuasaan, bukan murni jalan lurus penegakan hukum secara konsisten.

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampitsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," ungkap mantan Ketua MK tersebut.

Skenario pengalihan ini dicurigai sengaja didesain untuk melokalisir penanganan perkara. 

Tujuannya agar pergerakan hukum hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada dan tidak meluas menyasar aktor intelektual atau pejabat yang posisinya berada di atas rantai komando mantan Jampidsus tersebut.

3. Skenario Lolos Praperadilan Hingga Penghentian Kasus (Deponering)

Catatan ketiga yang tidak kalah mengerikan adalah prediksi Mahfud MD mengenai potensi mementahkan kasus ini di masa depan melalui skenario hukum yang terstruktur. 

Baca juga: Jejak Don Ritto, Advokat Asal Jambi yang Terseret Kasus Eks Jampidsus Febrie

Baca juga: Pecah Kongsi Lagi di Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Khozinudin Saling Serang

Karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri tanpa diperiksa terlebih dahulu, ia berpeluang besar memenangkan gugatan praperadilan.

Skenario lainnya, Kejaksaan Agung bisa saja memperlambat proses penyidikan baru, atau bahkan mengambil langkah ekstrem dengan mengambangkan perkara hingga menerbitkan kebijakan pembekuan perkara demi kepentingan umum (deponering).

"Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," jabar Mahfud prihatin.

Guna menyelamatkan wajah hukum Indonesia, Mahfud MD mendesak KPK segera mengambil alih kasus ini secara total. 

Karena perkara ini masih berada di ranah eksekutif dan belum masuk ke yudikatif (pengadilan), Mahfud MD menilai Presiden memiliki wewenang penuh untuk turun tangan memutus rantai kompromi ini dengan memerintahkan KPK melakukan supervisi penuh.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Bungo Ditangkap Polisi di Mobil Travel, Temukan 44,75 Gram Narkoba

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,5 Juta per Mayam, 14/7/2026 Emas Antam Stabil Rp2.635.000

Baca juga: Anak Tidak Sekolah di Tanjab Barat 6.104 Anak, Diknas Susun Langkah Strategis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.