TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 14 produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan rutin selama triwulan II Tahun 2026.
Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE).
Baca juga: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Rp35,8 Miliar, Tangerang Jadi Wilayah dengan Temuan Terbesar
"Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7).
Taruna mengungkap sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.
Bahan-bahan tersebut diketahui memiliki berbagai risiko terhadap kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan.
Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit menjadi kering, rasa terbakar, hingga berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil karena bersifat teratogenik.
Sementara itu, hidrokinon berpotensi memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bercak hitam permanen pada kulit, serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat merupakan golongan kortikosteroid yang dapat menyebabkan penipisan atau atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berisiko memicu eksim kronis hingga psoriasis pustular.
Pewarna merah K10 berpotensi menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Sedangkan merkuri dapat mengakibatkan iritasi kulit, munculnya bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar, penghentian sementara kegiatan (PSK), penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk yang terbukti melanggar ketentuan.
BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, serta ritel di berbagai daerah. Selain itu, lembaga tersebut terus menelusuri rantai produksi dan distribusi guna mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu," tegas Taruna.
Ia meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta menghindari produk dengan klaim berlebihan yang tidak didukung jaminan keamanan.
Jika menemukan dugaan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM.
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya