TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo menghadirkan 4 saksi dan 1 ahli pada lanjutan sidang permohonan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka pada perkara yang menjerat kliennya.
Pantauan Tribunnews di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Roy Suryo Cabut Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukumnya Sejak 11 Juli, Singgung soal Pengkhianat
Kuasa hukum Roy Suryo di persidangan hadirkan 4 saksi dan 1 ahli.
Saksi-saksi tersebut di antaranya atas nama artis Krisna Mukti.
"Saudara kenal sama pemohon," tanya hakim tunggal I Ketut Darpawan, di persidangan kepada saksi Krisna Mukti.
"Kenal," jawab Krisna Mukti.
Sementara itu ditemui sebelum persidangan, kuasa hukum, Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji menjelaskan para saksi dan ahli dihadirkan untuk pembuktian terhadap belum terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, atau bukti permulaan yang cukup, atau minimal dua alat bukti yang sah.
"Karena kemarin di dalam jawaban termohon, itu sama sekali tidak digambarkan kualitas alat bukti itu seperti apa. Hanya disebutkan ada 148 saksi yang diperiksa, kemudian ada puluhan ahli diperiksa, dan ada beberapa dokumen. Dan kemarin diklaim oleh termohon bahwa mereka sudah mengantongi minimal tiga alat bukti, yaitu saksi, ahli, dan surat," tandasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo adalah tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pada persidangan hari ini agenda pembuktian dari pemohon Roy Suryo, terkait tidak sahnya penetapan tersangka dirinya pada perkara tersebut.
"Selasa, 14 Juli 2026, jam 09.00 WIB, agenda pembuktian dari pemohon di Ruang Sidang 02," demikian bunyi laman SIPP PN Jaksel, Selasa (14/7/2026).
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Roy juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," bunyi poin petitum permohonan.
Selain itu, Roy Suryo juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis permohonan tersebut.