SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terpidana korupsi Jiwasraya yang aset-asetnya dilelang olehBadan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Aset yang dilelang itu di antaranya 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lelang aset Benny Tjokro akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026 melalui mekanisme lelang elektronik e-Auction open bidding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, nantinya lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Baca juga: Sosok Ketua Komisi III DPR yang Duga Ada Bunker-Bunker Lain yang Simpan BB Kasus Korupsi Jampidsus
Peserta dapat mengajukan penawaran hingga pukul 14.00 WIB sesuai waktu server pada sistem lelang pemerintah.
Menurut Kejagung, apartemen tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Putusan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Sebelum pelaksanaan lelang, BPA Kejaksaan RI akan menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui Zoom dalam dua sesi, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026.
Selain itu, calon peserta juga diberikan kesempatan mengikuti aanwijzing atau peninjauan obyek lelang di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026.
Dalam peninjauan tersebut, obyek lelang ditawarkan sesuai kondisi apa adanya.
“Atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan non fisik,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan total nilai limit seluruh obyek lelang mencapai Rp 219.779.226.669 atau sekitar Rp 219,7 miliar.
Nilai tersebut ditargetkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut.
Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Benny Tjokrosaputro dikenal luas di kalangan pasar modal domestik.
Ia merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris.
Pada 2018, Benny pernah masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
Dalam daftar tersebut, ia berada di peringkat ke-43 dengan estimasi kekayaan mencapai 670 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,8 triliun menggunakan asumsi kurs pada periode tersebut.
Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi salah satu yang identik dengan aktivitas Benny di pasar saham domestik.
Namun jauh sebelum kasus yang menimpanya saat ini, Benny juga pernah tersandung kasus di pasar saham.
Pada 1997, ia terjerat kasus cornering atau praktik “menggoreng” harga saham Bank Pikko yang kini dikenal sebagai Bank J Trust Indonesia.
Dalam praktik tersebut, Benny melakukan transaksi short selling, yakni menjual saham tanpa benar-benar memilikinya, lalu memanfaatkan momen penurunan harga saham untuk memperoleh keuntungan.
Aksi tersebut dilakukan menggunakan 13 rekening berbeda melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities di bawah direkturnya, Pendi Tjandra.
Akibat kasus tersebut, Benny dan Pendi Tjandra diwajibkan membayar keuntungan dari transaksi mereka sebesar Rp 1 miliar ke kas negara.
Selain itu, perusahaan Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama yang kini menjadi Hanson International juga pernah dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi kepada OJK.
Nama Benny juga mencuat dalam skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kedua BUMN asuransi tersebut diketahui menempatkan dana investasi besar di perusahaan yang terkait dengan Benny, termasuk PT Hanson International.
Dalam kasus Jiwasraya, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,08 triliun.
Benny kemudian divonis penjara seumur hidup atas kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
Baca juga: Anak Sayuti Melik Dipindahkan ke Sentra Kemensos Bekasi, Jalani Asesmen dan Perawatan
Sementara dalam kasus Asabri, Benny dijatuhi vonis nihil karena telah menerima hukuman terberat dalam perkara Jiwasraya.
Namun dalam perkara tersebut ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.
Secara keseluruhan, dua kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp 40 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pelarangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro untuk beraktivitas di bidang pasar modal.
Ia dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal sejak 13 Maret 2026.
“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
OJK menilai Benny menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Pasar Modal,” jelas Ismail.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan piutang kepada pihak berelasi serta uang muka pembayaran kepada perusahaan lain dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam laporan keuangan tahunan 2019, PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencatat piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar.
Perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang muncul dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.
Namun, OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi pada masa mendatang sehingga tidak layak diakui sebagai aset.
Dana tersebut berasal dari hasil IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
OJK menemukan aliran dana sebesar Rp 126,6 miliar kepada Benny Tjokrosaputro serta Rp 116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/11534381/kejagung-lelang-90-unit-apartemen-milik-benny-tjokro-nilai-limit-rp-2197.