Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Transaksi judi online (judol) ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp14 miliar.
Dari hasil verifikasi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi tertinggi yang dilakukan seorang pegawai, bahkan menembus Rp600 juta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan data tersebut berasal dari 2.663 pegawai yang telah terverifikasi dari total 2.694 data yang diterima Pemprov Jabar.
Baca juga: Pemain Judol di Bandung Tembus 80 Ribu dengan Transaksi Rp341,7 M, ASN Terlibat Bakal Ditindak
Mereka terdiri atas 419 aparatur sipil negara (ASN), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Dedi mengatakan, nominal transaksi para pegawai sangat beragam. Ada yang hanya melakukan transaksi sebesar Rp10 ribu, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada yang paling kecil itu Rp10.000," ujar Dedi Supandi, Selasa (14/7/2026).
Dedi menyebut, nilai transaksi terbesar mencapai Rp600 juta yang dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas. Dedi tidak merinci Dinas mana ASN tersebut bertugas.
"Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," katanya.
Secara keseluruhan, total transaksi yang tercatat dari ribuan pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
"Ya, total transaksinya Rp14 miliar," katanya.
Dedi menegaskan, duit Rp14 miliar itu merupakan akumulasi seluruh transaksi yang terekam, termasuk dana yang kembali masuk ke rekening pemain setelah memperoleh kemenangan.
"Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk karena dia dapat (menang). Jadi enggak cuma deposit. Misalnya menang, uangnya masuk lagi ke rekening," katanya.
Baca juga: Ribuan ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Wagub Erwan Kaget Terima Bukti by Name by Adress
Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih memeriksa seluruh pegawai yang masuk dalam data PPATK. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," katanya.