TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, orang tua dan peserta didik diimbau memahami ketentuan mengenai penggunaan pakaian seragam sekolah yang berlaku secara nasional.
Selain menjadi identitas peserta didik, seragam sekolah juga merupakan bagian dari pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kesetaraan di lingkungan pendidikan.
Karena itu, penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dalam menerapkan penggunaan pakaian seragam bagi peserta didik mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terdapat empat jenis pakaian seragam yang digunakan peserta didik, yakni seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Dari seluruh jenis tersebut, seragam nasional merupakan pakaian yang paling sering dikenakan karena menjadi identitas resmi peserta didik di setiap jenjang pendidikan.
• Jangan Salah Pakai! Ini Aturan Resmi Seragam Nasional SMA/SMK Beserta Atributnya
Seragam nasional umumnya dipakai sedikitnya dua hari setiap pekan, yaitu pada hari Senin dan Kamis, serta digunakan saat pelaksanaan upacara bendera maupun kegiatan resmi lainnya.
Ketika mengenakan seragam nasional, peserta didik juga diwajibkan memakai atribut pelengkap seperti topi dan dasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui informasi yang dibagikan di akun Instagram resminya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut menjelaskan secara rinci mengenai standar seragam nasional bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK
Seragam Siswa Laki-laki SD
Peserta didik laki-laki di jenjang SD mengenakan kemeja putih berlengan pendek yang dilengkapi satu saku di bagian kiri dada. Kemeja tersebut wajib dimasukkan ke dalam celana agar terlihat rapi.
Celana yang digunakan berwarna merah hati dengan saku di sisi kiri dan kanan. Sekolah memperbolehkan penggunaan celana pendek dengan panjang sekitar lima sentimeter di atas lutut atau celana panjang hingga mata kaki.
Sebagai pelengkap, siswa wajib memakai ikat pinggang hitam selebar tiga sentimeter, kaus kaki putih polos dengan panjang minimal 10 sentimeter di atas mata kaki, serta sepatu hitam.
Seragam Siswi Perempuan SD
Bagi peserta didik perempuan, seragam nasional terdiri atas kemeja putih dengan satu saku di bagian kiri yang dikenakan dengan cara dimasukkan ke dalam rok.
Rok berwarna merah hati dibuat menggunakan lipit atau lipatan kecil yang searah. Sekolah memperbolehkan penggunaan rok pendek dengan panjang sekitar lima sentimeter di bawah lutut maupun rok panjang hingga mata kaki.
Selain menggunakan ikat pinggang hitam, siswi juga diwajibkan memakai kaus kaki putih polos serta sepatu hitam. Bagi peserta didik yang mengenakan hijab, diperbolehkan menggunakan hijab putih yang dipadukan dengan kemeja berlengan panjang.
Atribut Resmi Seragam SD
Selain pakaian utama, peserta didik SD wajib mengenakan topi merah putih dengan lambang Tut Wuri Handayani. Nama sekolah dapat dicantumkan pada bagian topi sesuai kebijakan satuan pendidikan.
Untuk atribut lainnya, siswa laki-laki menggunakan dasi berujung runcing, sedangkan siswi memakai dasi berujung kotak. Pada saku kiri dipasang lambang SD berukuran 6 x 7,5 sentimeter.
Bendera Merah Putih berukuran 5 x 3 sentimeter dipasang di bagian kiri tepat di atas saku. Sementara itu, badge nama sekolah dijahit pada lengan kanan dan badge nama peserta didik dipasang pada dada sebelah kanan
• Panduan Orang Tua Hadapi MPLS 2026, Terapkan 5 Kebiasaan Ini agar Anak Percaya Diri
Seragam Siswa Laki-laki SMP
Bagi siswa SMP, seragam nasional terdiri atas kemeja putih berlengan pendek yang memiliki satu saku di bagian kiri dan wajib dimasukkan ke dalam celana.
Celana berwarna biru tua dilengkapi saku di bagian kiri dan kanan. Peserta didik dapat mengenakan celana pendek dengan panjang sekitar lima sentimeter di atas lutut atau celana panjang hingga mata kaki.
Sebagai pelengkap, siswa wajib mengenakan ikat pinggang hitam selebar tiga sentimeter, kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter di atas mata kaki, serta sepatu hitam.
Seragam Siswi Perempuan SMP
Peserta didik perempuan mengenakan kemeja putih yang dimasukkan ke dalam rok berwarna biru. Rok tersebut memiliki lipit di sisi kiri dan kanan serta dilengkapi saku di bagian kiri maupun kanan.
Sekolah memperbolehkan penggunaan rok pendek dengan panjang sekitar lima sentimeter di bawah lutut maupun rok panjang hingga mata kaki. Siswi juga diwajibkan memakai ikat pinggang hitam, kaus kaki putih polos, serta sepatu hitam.
Khusus bagi peserta didik berhijab, penggunaan hijab putih bersama kemeja berlengan panjang diperbolehkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan seragam nasional.
Atribut Resmi Seragam SMP
Topi yang digunakan peserta didik SMP berwarna biru putih dengan lambang Tut Wuri Handayani. Nama sekolah dapat disematkan pada bagian topi sesuai kebijakan masing-masing sekolah.
Siswa laki-laki menggunakan dasi berujung runcing, sedangkan siswi memakai dasi berujung kotak. Pada saku kiri dipasang lambang SMP atau OSIS berwarna kuning dengan ukuran 6 x 7,5 sentimeter.
Selain itu, Bendera Merah Putih berukuran 5 x 3 sentimeter dipasang di bagian dada kiri tepat di atas saku. Badge nama sekolah dijahit pada lengan kanan, sedangkan badge nama peserta didik ditempatkan pada dada sebelah kanan.
Pemerintah berharap penerapan standar pakaian seragam nasional ini dapat menciptakan keseragaman di lingkungan sekolah sekaligus memperkuat rasa disiplin, tanggung jawab, persatuan, dan identitas peserta didik di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, orang tua dan siswa disarankan memastikan seluruh perlengkapan seragam telah sesuai dengan ketentuan sebelum memasuki hari pertama sekolah pada tahun ajaran baru.
(*)