TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, berbagai informasi mengenai ketentuan perlengkapan sekolah kembali menjadi perhatian para orang tua dan peserta didik.
Salah satu hal yang perlu dipahami sebelum memasuki hari pertama sekolah adalah aturan mengenai penggunaan pakaian seragam nasional.
Pemerintah telah menetapkan standar seragam yang wajib digunakan oleh peserta didik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari identitas sekaligus upaya menanamkan kedisiplinan, kesetaraan, dan rasa kebersamaan di lingkungan pendidikan.
Ketentuan tersebut diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menerapkan penggunaan seragam sekolah sesuai jenjang masing-masing.
• Kalbar Terancam Krisis Tenaga Pendidik, PGRI Sebut Kekurangan Guru SMA hingga SLB Tembus 5.000 Orang
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa terdapat empat jenis pakaian seragam yang dapat dikenakan peserta didik, yakni seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.
Dari keempat jenis tersebut, seragam nasional menjadi pakaian yang paling sering digunakan karena berfungsi sebagai identitas resmi peserta didik di sekolah.
Seragam nasional umumnya dipakai sedikitnya dua kali dalam satu pekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis, serta digunakan pada berbagai kegiatan resmi sekolah, termasuk pelaksanaan upacara bendera.
Ketika mengenakan seragam nasional, peserta didik juga diwajibkan memakai atribut pendukung seperti topi dan dasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui informasi yang dibagikan di media sosial resminya turut menjelaskan secara rinci mengenai standar penggunaan seragam nasional bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketentuan Seragam Nasional Siswa SMA/SMK Laki-laki
Bagi peserta didik laki-laki, pakaian seragam nasional terdiri atas kemeja putih berlengan pendek yang dilengkapi satu saku di bagian kiri dada. Kemeja tersebut wajib dimasukkan ke dalam celana agar terlihat rapi sesuai ketentuan sekolah.
Celana yang digunakan berwarna abu-abu panjang dengan saku di bagian kiri dan kanan. Lingkar bagian bawah celana ditetapkan memiliki ukuran minimal 44 sentimeter sehingga tetap memenuhi standar seragam nasional.
Sebagai pelengkap, siswa diwajibkan menggunakan ikat pinggang hitam dengan lebar sekitar tiga sentimeter, kaus kaki putih polos yang panjangnya minimal 10 sentimeter di atas mata kaki, serta sepatu berwarna hitam.
Ketentuan Seragam Nasional Siswi SMA/SMK Perempuan
Sementara itu, bagi peserta didik perempuan, seragam nasional berupa kemeja putih yang memiliki saku di bagian kiri dada dan dikenakan dengan cara dimasukkan ke dalam rok.
Rok yang digunakan berwarna abu-abu dengan model lipit di bagian tengah serta dilengkapi saku di sisi kiri atau kanan.
Terdapat dua pilihan panjang rok yang diperbolehkan, yakni rok pendek dengan panjang sekitar lima sentimeter di bawah lutut atau rok panjang hingga mencapai mata kaki.
Selain mengenakan ikat pinggang hitam selebar tiga sentimeter, siswi juga diwajibkan memakai kaus kaki putih polos dengan panjang minimal 10 sentimeter di atas mata kaki serta sepatu hitam.
Khusus bagi peserta didik yang mengenakan hijab, Kemendikdasmen memberikan penyesuaian berupa penggunaan hijab berwarna putih yang dipadukan dengan kemeja berlengan panjang sehingga tetap sesuai dengan ketentuan seragam nasional.
• Panduan Orang Tua Hadapi MPLS 2026, Terapkan 5 Kebiasaan Ini agar Anak Percaya Diri
Selain pakaian utama, penggunaan atribut resmi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seragam nasional.
Peserta didik SMA maupun SMK diwajibkan mengenakan topi berwarna abu-abu putih yang memuat lambang Tut Wuri Handayani. Pada bagian tertentu, sekolah juga diperbolehkan mencantumkan identitas atau nama sekolah.
Dasi yang digunakan memiliki bentuk berujung runcing dan berlaku bagi siswa maupun siswi. Di bagian saku kiri kemeja dipasang lambang SMA atau SMK berupa logo OSIS berwarna cokelat dengan ukuran 6 x 7,5 sentimeter.
Selain itu, atribut Bendera Merah Putih berukuran 5 x 3 sentimeter dipasang di bagian dada kiri tepat di atas saku. Pada lengan kanan baju dijahit badge identitas sekolah, sedangkan badge nama peserta didik dijahit pada bagian dada sebelah kanan.
Penerapan aturan seragam nasional ini bertujuan menciptakan keseragaman, menumbuhkan rasa disiplin, memperkuat identitas peserta didik, serta membangun semangat kebersamaan di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, orang tua maupun siswa diharapkan memahami ketentuan tersebut sebelum memasuki tahun ajaran baru agar penggunaan seragam sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
(*)