TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung memicu perdebatan.
Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil menilai penanganan perkara tersebut seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berpendapat, KPK dinilai memiliki posisi yang lebih independen untuk menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Berikut sejumlah pihak yang mengusulkan agar KPK mengambil alih perkara tersebut.
1. Mahfud MD: KPK Dinilai Memiliki Dasar Mengambil Alih Perkara
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung menimbulkan persoalan dalam hukum acara pidana.
Baca juga: Terbongkar Jejak Geng Jambi di Kasus Febrie Adriansyah, Ronald Loblobly: Kelompok Alumni Jambi
Baca juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Eks Bupati Pati, Diduga Terima Uang Rp100 Juta
Menurut Mahfud, kondisi tersebut justru membuka ruang bagi KPK untuk menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai kewenangannya mengambil alih kasus ini," kata Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
Mahfud juga berpendapat apabila terdapat kendala politik yang membuat KPK belum bergerak, Presiden dapat mendorong lembaga antirasuah tersebut menggunakan kewenangannya.
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden meminta KPK mengambil alih perkara ini," ujarnya.
2. YLBHI Nilai Pelimpahan ke Kejaksaan Agung Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022-2026, Muhamad Isnur.
Ia mempertanyakan alasan penyidikan yang baru berjalan beberapa hari sudah dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
"Ini dianggap berkas perkara. Aneh juga, masa baru tiga hari penyidikan sudah dianggap lengkap lalu dilimpahkan ke kejaksaan," kata Isnur saat wawancara dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (13/7/2026).
Menurut Isnur, proses tersebut berpotensi menjadi preseden yang kurang baik dalam sistem penegakan hukum.
Ia berpendapat penyidikan seharusnya diselesaikan lebih dahulu secara menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh saksi dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, sebelum perkara dialihkan.
"Kalau memang ingin serius, polisi selesaikan dulu penyidikannya hingga terang. Setelah itu, menurut kami lebih tepat dilimpahkan ke KPK, bukan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
3. Komsak Sebut KPK Memiliki Kewenangan Lebih Luas
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Komsak), Ronald Loblobly, juga berpandangan KPK merupakan lembaga yang paling tepat menangani perkara tersebut.
Menurut Ronald, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi, mengambil alih penyidikan, hingga melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Ronald mengaku belum melihat langkah konkret KPK dalam merespons perkembangan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Kalau melihat kewenangan yang dimiliki, sebenarnya KPK mempunyai ruang yang cukup besar untuk menangani perkara ini," ujarnya.
DPR: KPK Berhak Mengambil Alih Jika Memenuhi Ketentuan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai KPK secara hukum memiliki kewenangan mengambil alih suatu perkara apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ya boleh saja. Silakan saja kalau KPK, kan punya kewenangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, meski perkara kini berada di Kejaksaan Agung, KPK tetap dapat menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penanganannya.
KPK: Saat Ini Masih Tahap Koordinasi dan Supervisi
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya belum mengambil alih perkara karena proses hukum masih berada pada tahap awal.
Menurut Asep, KPK telah menghadiri rapat koordinasi dan supervisi bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima undangan resmi.
"Kami hadir di sana dan berdiskusi terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara," kata Asep.
Ia menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, koordinasi, supervisi, baru kemudian disesuaikan dengan kriteria yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Polri Telah Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas," ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan kedua tersangka.