- Pemeriksaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, melibatkan aparat penegak hukum internasional.
Perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service Amerika Serikat hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Kehadiran mereka berlangsung sekitar satu jam. Fokus pemeriksaan adalah valuta asing yang sebelumnya disita penyidik sebagai barang bukti.
Usai pemeriksaan, rombongan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi. Tak lama berselang, sejumlah penyidik Ditreskrimsus terlihat membawa koper keluar dari markas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan mata uang asing merupakan bagian dari proses verifikasi barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain valuta asing, penyidik juga menunggu hasil uji laboratorium terhadap 74 keping emas batangan.
Pemeriksaan dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) dengan disaksikan penyidik Kejaksaan Agung. Hasil uji diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan.
Budi menegaskan, penyidikan masih berjalan sehingga detail perkara belum dapat diungkap ke publik.
Dalam pengembangan kasus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergi antar lembaga.
DR dijerat dengan pasal Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
DR sudah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait perkara PT Asabri maupun kasus lain.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana