BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, masih terus mengulir dan memasuki tahap baru.
Keempat nama tersebut kini menjadi fokus penyidikan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan penyidikan telah resmi naik ke tahap penyidikan dan SPDP telah disampaikan kepada jaksa.
"Sudah naik sidik, SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi. Ada empat nama," ujar Silvester, Selasa (14/7/2026).
Meski mengakui terdapat empat nama dalam SPDP, Silvester belum bersedia mengungkap identitas mereka kepada publik.
Menurutnya, membuka identitas calon tersangka sebelum waktunya justru dapat menghambat proses penegakan hukum.
"Di dalam SPDP ada empat nama. Sekarang belum bisa kami sampaikan. Kalau mereka tahu, nanti bisa berdampak pada proses penyidikan," tegasnya.
Untuk empat nama dalam SPDP itu, mereka di antaranya kontraktor, PPATK hingga pengawas.
Ia memastikan penyidik tengah merampungkan seluruh kelengkapan pembuktian sebelum menetapkan status tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kita umumkan setelah semuanya sudah lengkap," katanya.
Meski penyidikan terus berjalan, nilai pasti kerugian negara dalam proyek tersebut hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 60 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Penyidik tidak menambah jumlah saksi baru. Namun beberapa di antaranya dipanggil kembali untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
"Tidak ada saksi tambahan, masih seperti sebelumnya. Pada tahap penyidikan ini beberapa saksi kita periksa kembali," ujar Silvester.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah melakukan pemeriksaan fisik di lokasi proyek Jembatan Selayang Pandang II di Tarempa.
Pengecekan dilakukan dengan mengukur dan menguji kondisi konstruksi guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen proyek.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut.
Silvester menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi memerlukan ketelitian, karena seluruh unsur pidana harus didukung bukti yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selayang Pandang II Tarempa menjadi perhatian publik, karena merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Kepulauan Anambas.
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)