Bupati Anambas Ingatkan Camat dan Kades Jangan Salah Gunakan Jabatan, Pungli Juga Termasuk Korupsi
Septyan Mulia Rohman July 14, 2026 05:42 PM

 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Seluruh camat dan kepala desa dari empat kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas dikumpulkan di Aula Desa Tebang, Kecamatan Palmatak, Selasa (14/7/2026).

Mereka dikumpulkan untuk mengikuti penguatan pencegahan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar.

Pemerintah daerah ingin memastikan aparatur di tingkat kecamatan dan desa memahami batas kewenangannya serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Empat camat yang mengikuti kegiatan itu yakni:

  • Camat Kute Siantan, Azhar
  • Camat Siantan Utara, Amiruddin
  • Camat Palmatak, Ajmain, dan
  • Camat Siantan Tengah, Firdaus.

Seluruh kepala desa dari wilayah tersebut juga hadir mengikuti pengarahan.

Dalam kesempatan itu, Aneng menegaskan camat dan kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. 

Karena itu, mereka harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak mempersulit warga.

Ia mengatakan masyarakat datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan pelayanan, bukan justru menghadapi berbagai hambatan ataupun perlakuan yang tidak semestinya dari aparatur.

"Saya minta seluruh camat dan kepala desa bekerja dengan baik. Layani masyarakat dengan maksimal karena kita ini hadir untuk membantu, bukan mempersulit urusan masyarakat," kata Aneng.

Aneng juga mengingatkan agar setiap aparatur tidak menyalahgunakan jabatan yang telah dipercayakan kepadanya. 

Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.

Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya sebatas mengambil atau menggelapkan uang negara.

Tindakan meminta uang kepada masyarakat di luar ketentuan saat memberikan pelayanan juga merupakan bentuk korupsi.

Menurut Aneng, masih ada anggapan bahwa pungutan kecil bukanlah pelanggaran.

Padahal, jika masyarakat dipungut biaya tanpa dasar aturan saat mengurus surat atau pelayanan administrasi lainnya, perbuatan itu tetap termasuk tindakan korupsi.

"Jangan sampai masyarakat datang mengurus surat, tetapi harus mengeluarkan uang karena diminta oleh oknum. Kalau tidak ada dasar aturannya, itu termasuk korupsi dan tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Ia meminta seluruh aparatur pemerintahan menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Aneng juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin dipilih untuk membawa manfaat bagi masyarakat, sehingga jabatan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

"Kita ini semua pilihan terbaik dari Allah SWT yang memilih kita untuk memimpin di daerah masing-masing. Maka berbuat baiklah kepada masyarakat dan jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," ujar politisi Demokrat itu.

Lebih lanjut, Aneng menegaskan dirinya tidak akan memberikan perlindungan kepada camat maupun kepala desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau bertindak semena-mena terhadap masyarakat.

Bahkan, ia secara terbuka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas apabila menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa.

"Kalau ada camat atau kepala desa yang menyengsarakan masyarakat, menyalahgunakan jabatan, atau melakukan tindakan melawan hukum, saya minta APH bertindak tegas. Tangkap saja. Jabatan itu untuk melayani masyarakat, bukan untuk menyusahkan mereka," tegas Aneng.

Melalui penguatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh camat dan kepala desa semakin memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Menjaga integritas dalam bekerja, serta membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. (TribunBatam.id/Ihsan Imaduddin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.