Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Tribun-video July 14, 2026 12:42 PM

- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka menjelang diseret ke meja hijau untuk diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (14/7/2026).

Gus Yaqut yang mengenakan rompi tahanan berwarna orange tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.08 WIB dengan didampingi seorang personel kepolisian.

Sambil membawa map dan bantal untuk duduk, Gus Yaqut terlihat selalu menunduk ketika berjalan masuk ke dalam gedung.

Namun, ia berharap kebenaran dalam kasus yang menjeratnya bisa terungkap jelang perkaranya yang rencananya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

"Bismillah bismillah. Semoga kebenaran terungkap," kata Gus Yaqut kepada wartawan.

Meski begitu, ia belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh. Ia meminta agar menunggu proses yang ada.

"Nanti ya setelah ini ya," ungkapnya.

Untuk informasi, Perkara dugaan korupsi yang membelit Gus Yaqut ini bermula dari manipulasi kebijakan kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023–2024.

Gus Yaqut, bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), diduga merekayasa pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler (92 persen reguler, 8 persen khusus).

KPK menemukan indikasi kesengajaan mengubah porsi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan pelonggaran ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta fee percepatan (jalur tanpa antre) bernilai puluhan juta rupiah per jemaah dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hingga saat ini, KPK telah memenjarakan empat orang tersangka utama dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar ini.

Keempatnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Maktour), dan Asrul Azis Taba.

Dalam pengembangannya, penyidik juga telah menyita berbagai aset hasil kejahatan berupa uang tunai jutaan dolar, puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, hingga bidang tanah yang total nilainya menembus angka lebih dari Rp 100 miliar.

Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati


#GusYaqut #YaqutCholilQoumas #KorupsiKuotaHaji #KuotaHaji #Haji2023 #Haji2024 #KPK #PemberantasanKorupsi #Korupsi #MejaHijau 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.