Perbaikan Jalan Depan Rumahnya Diduga Bentuk Gratifikasi, Begini Kata Bupati Pati Nonaktif Sudewo
rika irawati July 14, 2026 01:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Perbaikan jalan di depan rumah pribadi Bupati Pati nonaktif Sudewo diduga bentuk gratifikasi dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Namun, terkait tuduhan ini, Sudewo membantah.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).

Sudewo mengatakan, perbaikan jalan dilakukan lewat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Wijaya Karya (Wika) setelah warga terdampak proyek mengajukan proposal.

Baca juga: Sidang Panas, Mantan Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Fee Proyek

Sudewo menjelaskan, jalan di lingkungan rumahnya berada sekitar 100 meter dari lokasi pembangunan jalur ganda kereta. 

Saat proyek berlangsung, jalan utama ditutup sehingga arus kendaraan dialihkan melewati jalan permukiman hingga menyebabkan kerusakan.

Sudewo mengatakan, dirinya intens berkomunikasi dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, mengenai keluhan warga tersebut.

Sudewo menegaskan, tidak pernah ada aliran uang kepadanya untuk membangun jalan.

Warga, melalui ketua RW dengan diketahui lurah, lanjut dia, mengajukan proposal resmi kepada PT Wijaya Karya agar jalan yang rusak segera diperbaiki.

"Tidak ada aliran uang atau perubahan kontrak."

"Proposal dari warga masuk kepada PT Wijaya Karya, kemudian jalan itu diperbaiki. Betul Pak Putu?" tanya Sudewo kepada saksi.

Putu Sumarjaya yang duduk di kursi saksi membenarkan keterangan tersebut.

"Iya Pak, memang saya minta ke Pak Diki dan ke Wika untuk segera menyelesaikan perbaikan jalannya," jawab Putu.

Sudewo kemudian kembali menegaskan bahwa perbaikan jalan dilakukan sebagai tindak lanjut proposal warga yang terdampak proyek.

"Jadi, ini saya bukan terima uang kemudian saya belanjakan untuk jalan."

"Memang ada proposal dari warga yang terdampak, dan itu merupakan SOP yang harus dipenuhi karena adanya dampak pembangunan," imbuh Sudewo.

Keterangan itu sejalan dengan pernyataan Putu yang sebelumnya membenarkan adanya proposal masyarakat kepada PT Wijaya Karya. 

Sementara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheki Martin, juga menyatakan perbaikan jalan dilakukan karena jalan lingkungan tersebut menjadi jalur alternatif setelah akses utama ditutup selama pembangunan proyek.

Menurut Dheki, kerusakan jalan terjadi akibat meningkatnya lalu lintas kendaraan yang melintas di kawasan permukiman. 

Setelah menerima keluhan masyarakat dan melakukan pengecekan lapangan, perbaikan kemudian dilakukan.

Lewat Proposal Resmi

Seusai persidangan, Sudewo kembali menegaskan bahwa perbaikan jalan di depan rumahnya tidak berkaitan dengan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan dalam perkara yang menjeratnya.

Dia menjelaskan kompleks tempat tinggalnya memang berada sangat dekat lokasi pembangunan jalur ganda kereta sehingga terdampak langsung oleh pekerjaan tersebut.

Baca juga: Setia Datang ke Sidang, Loyalis Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ingin Terus Beri Dukungan Moral

Penutupan jalan utama membuat seluruh arus kendaraan dialihkan melewati jalan lingkungan hingga mengakibatkan kerusakan.

Menurut Sudewo, warga kemudian mengajukan proposal secara resmi kepada PT Wijaya Karya melalui Ketua RW beserta pengurus dan diketahui oleh lurah setempat.

Proposal itulah, kata dia, yang menjadi dasar perusahaan memperbaiki jalan melalui program CSR dengan fasilitasi Kepala BTP Jawa Bagian Tengah saat itu, Putu Sumarjaya.

"Jadi jelas, saya tidak mendapatkan uang dari proyek tersebut kemudian menggunakan uang itu untuk membangun jalan."

"Warga memang mengajukan proposal secara resmi kepada PT Wijaya Karya yang dibantu oleh Pak Putu selaku kepala balai," kata dia.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Dalam sidang yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 12 saksi untuk menggali dugaan aliran commitment fee, gratifikasi, serta dugaan campur tangan Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI dalam sejumlah proyek perkeretaapian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.