Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan, Motifnya Cemburu Korban Dekat dengan Pria Lain
muslimah July 14, 2026 03:14 PM

Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Motifnya Cemburu Korban Dekat dengan Pria Lain

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rasa cemburu diduga menjadi pemicu

seorang kepala desa di Kabupaten Banyumas nekat menganiaya perempuan hingga mengalami luka-luka. 

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas.

Tersangka adalah Teni Purwoko (44), warga Kecamatan Sumbang, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Tersangka sudah berkeluarga, dan perempuan tersebut patut diduga sebagai selingkuhannya karena memang punya hubungan khusus. 

Baca juga: Nasib Camat di Boyolali yang Dilaporkan karena Kirim Video Bugil ke Gadis 19 Tahun, Kini Diparkir

Kapolresta Banyumas, Kombespol Petrus P. Silalahi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban setelah bertemu di lokasi kejadian.

Kronologi bermula ketika tersangka bersama tiga orang saksi berada di lokasi. 

Saat itu mereka melihat korban melintas, kemudian tersangka menghampiri dan memanggil korban.

Sesaat setelah korban mendekat, tersangka langsung memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali. 

Pukulan tersebut mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban hingga korban terjatuh tersungkur.

Korban kemudian melepas helm yang dikenakannya. 

Dua orang saksi, yakni AM dan IR, sempat membantu korban berdiri.

Namun, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban lebih dari satu kali hingga mengenai bagian dahi korban.

Tidak berhenti sampai di situ, saat korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras hingga korban kembali terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu.

"Korban dengan pelaku ada hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria. 

Kemudian pelaku mencari korban, saat ketemu langsung dianiaya hingga mengakibatkan luka-luka," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/7/2026). 

Adapun pelaku sudah berkeluarga, dan punya hubungan kusus dengan korban. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta foto-foto yang memperlihatkan luka yang dialami korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

"Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan," tutup Kapolresta. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.