18 Hektare Lahan di Kawasan Hutan Polman Gagal Ditanami Sawit, Pemilik Lahan Diperiksa
Abd Rahman July 14, 2026 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN- Kasus dugaan pembukaan lahan seluas 18 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut ditangani Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli bersama penyidik Gakkum Kehutanan Sulawesi. Penyidik menduga pembukaan lahan dilakukan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dalam penanganan perkara itu, petugas telah menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan membuka kawasan hutan.

Baca juga: Jangan Asal Menjawab! Ini Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 250-251 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Kasus Dugaan Perusakan Hutan di Polman Naik Penyidikan, Alat Berat dan Bibit Sawit Disita

 Selain itu, petugas juga menemukan puluhan bibit kelapa sawit yang diduga akan ditanam di lahan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat berat itu digunakan untuk membuka akses jalan sepanjang 477 meter dengan lebar sekitar 4 meter yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kepala KPHL Mapilli, Suhardi, mengatakan penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana kehutanan.

"Update penanganan kasus ini telah naik ke tahap sidik. Enam orang saksi telah kita periksa," kata Suhardi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Suhardi, naiknya status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.

"Dari awal sebenarnya kita sudah menduga ada tindak pidana kehutanan. Sekarang sudah naik sidik, tetapi belum ada tersangka yang kita tetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPHL Mapilli telah memeriksa enam saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pembukaan lahan di kawasan HPT tersebut.

Enam saksi itu terdiri atas pemilik lahan bernama Rajab, penyedia alat berat Ahmad, serta sejumlah operator alat berat.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPHL Mapilli, Ahmad Yani, mengatakan para saksi mengakui telah membuka akses jalan menuju lahan seluas 18 hektare yang rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Sudah kita periksa ada enam saksi. Orang yang membuka akses jalan menuju lahan 18 hektare itu merupakan warga Wonomulyo," katanya.

Menurut Ahmad Yani, aktivitas tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kehutanan karena dilakukan di kawasan hutan tanpa izin.

"Ini masuk dalam tindak pidana kehutanan, melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan maupun membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin.

Ahmad Yani menambahkan, penyidikan kasus tersebut turut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.