Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menyoroti maraknya kepala daerah terjerat korupsi.
Hinga pertengah Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap 16 kepala daerah.
Terbaru, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani terjaring OTT KPK pada 9 Juli 2026.
Menurut Ridho, tingginya biaya politik dalam kontestasi Pilkada menjadi faktor utama fenomena kepala daerah terjaring OTT KPK.
Pasalnya, dukungan finansial ketika seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah justru menjadi utang budi politik.
Ia mengakui politik balas budi masih menjadi tantangan dan sulit dihindari dalam kontestasi politik praktis di tingkat daerah.
Sayangnya, praktik ini berdampak buruk pada individu kepala daerah, termasuk merusak kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
"Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah seseorang menjabat juga berpotensi ikut mahal. Di sinilah integritas kepala daerah mulai diuji. Selama sistem politik kita masih memberikan ruang bagi munculnya biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada,” katanya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Mahfud MD Nilai KPK Sudah Punya Alasan Ambil Alih Kasus Jampidsus, Tinggal Berani atau Tidak
Dalam praktik tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat rentan dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan politik kelompok tertentu.
Praktis proses penyusunan dan pembahasan anggaran perlu pengawasan kuat dan integritas tinggi.
"Sistem anggaran memang penting, tetapi yang menjalankan sistem tersebut adalah manusia. Ketika integritas tidak menjadi landasan utama, berbagai mekanisme digital atau sistem pengawasan yang sudah dibangun tetap dapat diselewengkan. Karena itu, membangun karakter yang menjunjung kejujuran harus menjadi perhatian sejak pendidikan dasar hingga seseorang memasuki dunia politik," ujarnya.
Transparansi pengelolaan APBD serta penerapan sistem pemerintah berbasis digital dipandang telah memberikan fondasi yang baik dalam tata kelola pemerintah daerah.
Hanya saja, keterbukaan informasi saja harus diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk melakukan reformasi total pada sistem pendanaan politik.
Mekanisme kampanye perlu didesain ulang agar tidak lagi bergantung pada pengeluaran dana yang masif.
Selain itu, pengawasan terhadap keuangan partai politik serta proses rekrutmen penyelenggara Pemilu harus diperkuat.
Dengan demikian, proses Pemilu dapat berlangsung secara independen dan akuntabel.
“Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pemilu, pendanaan politik, hingga pengawasan ketat keuangan partai politik. Penyelenggara Pemilu juga harus direkrut melalui mekanisme yang benar-benar independen sehingga mampu menjaga integritas proses demokrasi. Selama biaya politik masih tinggi, potensi korupsi kepala daerah akan selalu menjadi ancaman laten bagi tata kelola pemerintahan,” imbuhnya. (*)