TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN-Penanganan kasus pembukaan lahan seluas 18 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polres Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) kini naik tahap penyidikan, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini ditangani Kesatuan Perlindungan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli bersama penyidik Gakkum Sulbar.
Lahan seluas 18 hektar berada di kawasan HPT ini rencananya akan dijadikan perkebunan lahan sawit.
Petugas telah menyita satu unit alat berat dan menemukan puluhan bibit sawit siap tanam.
Baca juga: PMII Mamuju Bakar Ban di Depan DPRD, Ketua DPRD Janji Gelar RDP Usai Reses
Baca juga: Semburan Air Berlumpur Muncul di Sawah Bekas Sumur Bor di Mamuju Tengah, Polisi Turun Tangan
Alat berat itu telah digunakan untuk membuka akses jalan sepanjang 477 meter dan lebar empat meter yang juga masuk kawasan HTP.
“Update penanganan kasus ini, telah naik ke tahap sidik, enam orang saksi telah kita periksa,” kata kepala KPHL Mapilli, Suhardi kepada wartawan.
Dia menyampaikan jika penanganan kasus ini telah naik tahap penyidikan, artinya telah ada dugaan tindak pidana dalam pembukaan lahan tersebut.
Suhardi menyebut pembukaan lahan seluas 18 hektar di kawasan HPT untuk perkebunan kelapa sawit berpotensi masuk dalam pidana kehutanan.
“Dari awal sebenarnya kita sudah duga ada tindak pidana kehutanan, nah itu sudah naik sidik, tapi belum ada tersangka yang kita tetapkan,” ungkapnya.
Lahan seluas 18 hektar masuk kawasan HPT ini rencananya dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.
Lokasinya berada di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, juga berbatasan dengan Desa Ihing.
Petugas telah memeriksa enam orang saksi yang diduga terlibat dalam pembukaan kawasan hutan ini.
Para saksi diperiksa yakni pemilik lahan bernama Rajab, penyedia alat berat bernama Ahmad dan para operatornya.
“Sudah kita periksa ada 6 saksi, orang yang buka akses jalan untuk buka lahan 18 hektar ini merupakan warga Wonomulyo,” kata Kepala Seksi Perlindungan Hutan, KPHL Mapilli, Ahamad Yani kepada wartawan.
Dia menjelaskan pemilik lahan dan penyedia alat berat telah jalani pemeriksaan secara kooperatif.
Hasil pemeriksaan, para saksi mengakui telah membuka akses jalan sepanjang 477 meter dan lebar empat meter.
Akses jalan itu rencananya dibuka menuju ke lahan seluas 18 hektar untuk perkebunan kelapa sawit.
Ahmad Yani menyebut kasus ini memiliki unsur pidana karena merusak hutan dan melanggar undang-undang kehutanan.
“Ini masuk dalam tindak pidana kehutanan, melanggar Pasal 92 uu no. 18 Tahun 2013, ancaman penjaranya 10 tahun,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Mengatur tindak pidana bagi orang perseorangan maupun korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan atau membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin.
Ahmad Yani menambahkan penyelidikan kasus ini juga melibatkan Balai Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi.
Nantinya penyidik akan menetapkan para tersangka jika kasus ini terbukti melanggar undang-undang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli