Eks Pejabat Bank Plat Merah Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
Yandi Triansyah July 14, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat mantan pejabat bank plat merah  yang terjerat dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL, dua tahun penjar. 

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa semula mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,46 miliar.

Keempat terdakwa dari pihak bank yakni Duta Okki Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010 - 2012.

Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, dan Rif'ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011 - 2019.

Sementara, dua terdakwa dari pihak perusahaan sawit Wilson selaku petinggi di PT BSS dan Mangantar Siagian selaku mantan komisaris PT BSS dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan 2 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tetapi, jaksa justru menilai mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan," ujar JPU, saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).

Dalam perkara ini JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa mengganti kerugian negara kepada keenam terdakwa.

Sebab seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut sudah dipulihkan, sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti atau nihil.

Pada sidang yang berbeda JPU menuntut terdakwa Wilson dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari, dengan Pasal yang diterapkan sama dengan terdakwa dari BRI.

Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604. JPU menuntut Mangantar dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Disebutkan dalam dakwaan jaksa, pada periode 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Terdakwa Ekwan bersama sejumlah pejabat BRI lainnya memproses dan mengusulkan pemberian kredit investasi perkebunan kelapa sawit kepada kedua perusahaan tersebut meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Jaksa menguraikan, proses pengajuan kredit diduga tetap dilanjutkan meski belum didukung daftar nominatif petani plasma, legalitas lahan belum lengkap, agunan belum memenuhi ketentuan, serta rasio utang perusahaan (Debt Equity Ratio/DER) melebihi batas yang diperkenankan.

Selain itu, analisis keuangan PT BSS dan PT SAL diduga dilakukan dengan metode recasting sehingga kondisi keuangan perusahaan tampak lebih baik dan memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan kredit.

Setelah kredit dicairkan, dana disebut tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dana diduga dialihkan kepada perusahaan afiliasi dan digunakan untuk kepentingan pemegang saham tanpa persetujuan PT bank plat merah.

Akibatnya, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat pemberian kredit kepada PT BSS mencapai Rp666 miliar. Sementara kredit kepada PT SAL menimbulkan kerugian sebesar Rp256,4 miliar.

Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp922,46 miliar.

Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio, diduga memperoleh keuntungan dari pencairan kredit tersebut.

Sejumlah pejabat bank, analis risiko kredit, direksi bank plat merah, serta pihak perusahaan lainnya turut disebut dalam uraian perkara, sementara penanganan terhadap masing-masing dilakukan secara terpisah.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.