49 Persen Sekolah di Kalsel Belum Bersertifikat, DPRD Khawatir Bantuan Rehab Tersendat
Irfani Rahman July 14, 2026 04:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Hampir separuh aset lahan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Selatan belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah provinsi.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi setempat, Selasa (14/7/2026).

Dari data, baru sekitar 51 persen sekolah yang aset lahannya telah bersertifikat. Artinya, masih 49 persen atau 118 sekolah yang sertifikat lahannya belum beralih atas nama pemerintah provinsi.

“Ini sebenarnya jadi kendala juga. Kalau belum bersertifikat, tentu akan ada kendala ketika ingin membantu revitalisasi bangunan. Takutnya nanti bermasalah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset. Jihan menilai masalah itu juga dapat berdampak pada peluang sekolah mendapatkan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi.

Baca juga: Kalsel Kekurangan 1.140 Guru, Tenaga Pengajar BK dan Bahasa Inggris Paling Banyak Diperlukan    

Baca juga: Kebakaran Lahan di Peramuan Landasan Ulin Banjarbaru, Api Muncul di Beberapa Titik

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang diperiksa pemerintah pusat sebelum mengucurkan dana rehabilitasi adalah status kepemilikan lahan sekolah.

Komisi IV berencana menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel yang memiliki wewenang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat mengatakan proses sertifikasi aset sekolah masih terus dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut penyelesaian sertifikat tanah sekolah akan diusulkan melalui APBD Perubahan 2026 dengan target awal sekitar 20 hingga 30 persen dari sekolah yang belum tersertifikasi.

“Kita juga melihat kondisi keuangan daerah. Kalau memungkinkan, sertifikasi tanah sekolah ini akan kita selesaikan,” ujar Dedi.

Ia mengatakan, saat ini Disdikbud Kalsel juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya, sebagian sertifikat sekolah sebelumnya milik pemerintah kabupaten/kota.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.