DPRD Desak DKLH dan Dinas Perkebunan Riau Sisir Perusahaan yang Tanam Sawit di Sempadan Sungai
Sesri July 14, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Riau, Androy, meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Riau bersama Dinas Perkebunan segera menyisir perusahaan perkebunan yang masih menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.

Menurut Androy, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai daerah penyangga yang menjaga kelestarian sungai, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air sehingga tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.

"Kami meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama Dinas Perkebunan menyisir seluruh perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di tepian sungai. Apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditertibkan," kata Androy, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi.

Menurutnya, pemerintah daerah juga harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sempadan sungai yang berbatasan dengan areal perkebunan.

Androy mengatakan bahwa perusahaan yang memanfaatkan kawasan di sekitar sungai harus memiliki komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk mempertahankan fungsi sempadan sungai sebagai kawasan penyangga ekosistem.

"Jangan sampai seluruh tepian sungai ditanami sawit. Kawasan sempadan sungai harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air. Ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko bencana," ujarnya.

Baca juga: DPRD Riau Dukung Bapenda Kejar Wajib Pajak, Ahmad Tarmidzi Minta Tetap Humanis

Baca juga: DPRD Riau Mulai Bahas Ranperda Penanggulangan Penyimpangan Seksual, Fokus Pencegahan-Rehabilitasi

Selain itu, Androy juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, serta kewajiban perlindungan kawasan sempadan sungai.

Menurutnya, langkah penertiban harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan perusahaan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.

Ia menambahkan, Komisi II DPRD Riau akan terus mengawasi langkah pemerintah daerah dalam menjaga kawasan sempadan sungai agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

"Perlindungan lingkungan harus menjadi komitmen bersama agar sungai tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan,"jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.