Realisasi Belanja Hanya 81,45 Persen, SILPA Pemkab Morowali TA 2025 Tembus Rp848,7 Miliar
Regina Goldie July 14, 2026 03:29 PM

Laporam Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Morowali menyoroti rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang berdampak pada besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hingga mencapai Rp848.775.702.987,74 atau sekitar Rp848,7 miliar.  

Hal itu di sampaikan dalam rapat paripurna persetujuan bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD, penyampaian rekomendasi atas realisasi Semester I APBD Tahun Anggaran 2026 beserta prognosis enam bulan berikutnya, serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Yang di bacakan oleh sekretaris DPRD morowali, Husban Laounu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl Trans Sulawesi, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (13/7/2026).

Dalam isi laporan itu, Banggar menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,762 triliun atau 108,53 persen dari target sebesar Rp2,545 triliun. 

Meski melampaui target, angka tersebut masih mengalami penurunan sekitar Rp204 miliar dibanding realisasi pendapatan tahun 2024 yang mencapai Rp2,966 triliun. 

Baca juga: DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Usulan Perda Anti LGBT, Libatkan MUI dan OPD

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. 

Realisasi PAD tercatat sebesar Rp1,225 triliun atau 134,09 persen dari target Rp913,8 miliar, meningkat sekitar Rp184,4 miliar dibanding tahun sebelumnya. 

Banggar mengapresiasi peningkatan PAD tersebut. 

Namun, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah baru mencapai 44,36 persen, sehingga menunjukkan Morowali masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Di sisi belanja, Banggar menilai penyerapan anggaran belum optimal. 

Realisasi belanja daerah hanya mencapai Rp2,771 triliun atau 81,45 persen dari target sebesar Rp3,402 triliun. 

Menurut Banggar, rendahnya serapan belanja mengindikasikan masih adanya kegiatan yang tidak terlaksana maupun penghematan anggaran, sehingga berpotensi menyebabkan target kinerja pemerintah daerah tidak tercapai. 

Adapun realisasi belanja operasi mencapai 91,99 persen, belanja modal 80,73 persen, belanja transfer 97,02 persen, sedangkan belanja tidak terduga hanya terserap 23,41 persen. 

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp872,61 miliar yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya. 

Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14,77 miliar, pembiayaan netto mencapai Rp857,83 miliar. 

Dengan kondisi tersebut, SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp848.775.702.987,74 Miliyar.

Baca juga: Kolam Air Deras Desa Binangga, Wisata Mata Air Alami di Kabupaten Sigi

Dalam rekomendasinya, Banggar DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Morowali meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan APBD agar penyerapan anggaran lebih optimal pada tahun-tahun berikutnya. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta terus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pembenahan sistem pengelolaan PAD, pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan pendapatan, serta memperkuat pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan. 

Banggar juga merekomendasikan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan pelaporan kegiatan agar proyek pembangunan dapat selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan. 

Tak hanya itu, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah juga dinilai penting untuk meminimalkan persoalan administrasi dan pelaksanaan program. 

Banggar menekankan pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang lebih baik.

Namun demikian tidak disebutkan Nama nama OPD Yang di maksud.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.