TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Teni Purwoko (44), kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Teni dilaporkan telah menganiaya seorang perempuan berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, hingga mengalami luka-luka.
Dari pemeriksaan awal, Teni diduga menganiaya MA karena cemburu.
Padahal, Teni sudah berkeluarga.
Kapolresta Banyumas Kombespol Petrus Silalahi menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiewa itu terjadi di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
Baca juga: Harga Daging Ayam di Banyumas Naik Lagi setelah MBG Kembali Aktif, Pedagang Sambat Daya Beli Turun
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban setelah bertemu di lokasi kejadian.
Kronologi bermula ketika tersangka bersama tiga orang saksi berada di lokasi.
Saat itu, mereka melihat korban melintas, kemudian tersangka menghampiri dan memanggil korban.
Sesaat setelah korban mendekat, tersangka langsung memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali.
Pukulan tersebut mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban hingga korban jatuh tersungkur.
Korban kemudian melepas helm yang dikenakan.
Dua orang saksi, yakni AM dan IR, sempat membantu korban berdiri.
Namun, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan memukul korban lebih dari satu kali hingga mengenai bagian dahi korban.
Tidak berhenti sampai di situ, saat korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras hingga korban kembali terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyumas.
Baca juga: Kampanye LGBT Mulai Meresahkan, MUI Banyumas Bakal Gelar Sarasehan dan Deklarasi Sikap
Kapolresta Banyumas mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu.
"Korban dengan pelaku ada hubungan khusus."
"Belakangan, pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria."
"Kemudian, pelaku mencari korban, saat ketemu langsung dianiaya hingga mengakibatkan luka-luka," ujar Kapolresta, Selasa (14/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta foto-foto yang memperlihatkan luka yang dialami korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan," kata Kapolresta. (*)