TRIBUNPALU.COM - Terpidana Dheky Martin, menyebutkan pendakwah Gus Miftah ikut menerima aliran uang panas sebesar Rp100 juta dalam kasus korupsi DJKA.
Hal itu ia sampaikan saat saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Sudewo di persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Uang ratusan juta tersebut diduga kuat bersumber dari hasil praktik korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Di hadapan majelis hakim, Dheky membeberkan adanya daftar alokasi dana khusus yang salah satunya mengalir kepada sang pendakwah.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, kemudian mengonfirmasi daftar penerima dana yang diduga berasal dari praktik korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang (JGSS) Fase I.
"Iya," jawab Dheky saat jaksa menanyakan adanya pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Jaksa kembali memastikan identitas pihak yang dimaksud.
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik di ruang sidang.
"Iya," jawab Dheky.
Baca juga: Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng 6 Ton per Hektare Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Usai persidangan, Greafik mengatakan pengakuan Dheky menjadi salah satu informasi yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Menurutnya, kesaksian tersebut mengindikasikan dugaan aliran dana hasil korupsi tidak hanya berhenti pada para pelaku utama, tetapi diduga juga mengalir kepada pihak lain.
"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," ujar Greafik kepada wartawan.
Meski demikian, KPK menegaskan informasi tersebut masih berupa keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan. Penyidik masih akan melakukan pendalaman sebelum mengambil kesimpulan ataupun menentukan langkah hukum.
"Keterangan ini tentu akan kami dalami lebih lanjut. Mengenai tindak lanjutnya, nanti akan menjadi bagian dari proses penyidikan," katanya.
Baca juga: Diskominfo Donggala Gandeng BSSN, Terapkan Sertifikat Elektronik demi Amankan Layanan Digital Pemkab
Perkara yang sedang disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara sebelumnya, sejumlah pejabat maupun pihak swasta telah dijatuhi vonis bersalah.
Sementara itu, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif didakwa terlibat dalam pengembangan perkara tersebut.
Jaksa menduga proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang Fase I diwarnai praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah masih sebatas keterangan saksi di persidangan. Keterangan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang disebut.
Dengan demikian, proses pembuktian masih berlangsung dan seluruh fakta akan diuji lebih lanjut dalam persidangan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaGJUF060eBeALCKKw2b