Dishub Ungkap Alasan Empat Ruas Jalan di Solo Naik Zona Parkir
Putradi Pamungkas July 14, 2026 04:14 PM

Laporan wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Tingginya aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan menjadi alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengubah kategori zona parkir di beberapa titik.

Perubahan dari Zona C menjadi Zona B itu menyasar jalan-jalan yang dinilai memiliki intensitas lalu lintas dan aktivitas parkir lebih tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan parkir yang telah dibahas bersama DPRD Solo.

Saat ini, penerapannya tinggal menunggu finalisasi evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

"Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman berubah dari Zona C ke Zona B. Tarifnya otomatis mengikuti ketentuan pada zona yang baru, sedangkan lokasi lainnya tetap," kata dia, Selasa (14/7/2026).

Perubahan zonasi parkir itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD Solo beberapa waktu lalu.

TARIF PARKIR - Ilustrasi lokasi parkir di kota Solo, belum lama ini. Perubahan zona dan tarif parkir di sejumlah ruas jalan Kota Solo Jawa Tengah tinggal selangkah lagi diterapkan. 
TARIF PARKIR - Ilustrasi lokasi parkir di kota Solo, belum lama ini. Perubahan zona dan tarif parkir di sejumlah ruas jalan Kota Solo Jawa Tengah tinggal selangkah lagi diterapkan.  (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Empat Ruas Jalan Masuk Zona B

Empat ruas jalan yang mengalami perubahan kategori adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Radjiman.

Keempat ruas tersebut dipilih karena menjadi kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga dinilai perlu menyesuaikan kategori zona parkir agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, ruas jalan lain yang tidak mengalami perubahan kategori tetap menggunakan zona parkir dan tarif yang berlaku saat ini.

Baca juga: DPRD Sudah Setuju, Perubahan Zona Parkir Solo Kini Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jateng

Tarif Mobil Menyesuaikan, Motor Tetap

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono, menjelaskan bahwa perubahan zona parkir juga berdampak pada tarif parkir kendaraan roda empat.

Meski demikian, tarif parkir sepeda motor dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp2.000.

"Ada beberapa ruas jalan yang akan dinaikkan dari zona C ke zona B. Di jalan Slamet Riyadi, jalan Gatot Subroto, jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman," jelas Haryono.

"Untuk tarif motor Rp 2.000 tetap Rp 2.000, untuk mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.