SRIPOKU.COM - Kasus pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Ayu Lestari beberapa waktu lalu akhirnya menemui babak baru.
Di balik aksi nekatnya membakar rumah sang mantan mertua, tersimpan kisah pilu di mana Ayu diduga kuat merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) brutal yang laporannya sempat tak kunjung digubris oleh aparat penegak hukum.
Kondisi terkini dan jeritan hati keluarga Ayu terungkap saat jurnalis Sripoku.com melakukan siaran langsung (live Facebook) dari Rumah Singgah Aktivis di Jalan Merdeka, Pendopo, Kabupaten PALI, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Menantu Bakar Rumah Mertua di PALI, Mantan Suami Sudah Dilaporkan, Ini Kata Polisi Polsek Penukal
Dalam wawancara tersebut, saudara kandung Ayu bernama Alfa, serta anak kandung Ayu, Riski, tampak hadir didampingi oleh Efran selaku perwakilan aktivis Kabupaten PALI.
Alfa mengungkapkan bahwa adik kandungnya tersebut berada dalam posisi sebagai pelaku sekaligus korban ketidakadilan yang luar biasa.
Sebelum emosinya memuncak, Ayu sudah berulang kali dizalimi oleh mantan suaminya, Febri Siswanto.
"Adik saya sudah sering dizalimi oleh mantan suaminya. Bahkan, rumah pribadi Ayu sendiri sudah dua kali dibakar oleh Febri sebelum kejadian di Desa Tambak ini," beber Alfa kepada wartawan Sripoku.com.
Efran selaku pendamping dari Aktivis PALI menjelaskan, benang merah perseteruan ini bermula dari keretakan rumah tangga keduanya.
Ayu yang tidak tahan dengan perilaku kasar Febri memilih untuk bercerai. Namun, Febri menolak dan terus bersikap agresif guna memaksa Ayu untuk rujuk.
"Karena Ayu tetap menolak, Febri nekat membakar rumah pribadi Ayu untuk pertama kalinya pada 12 April 2026 lalu. Tak berhenti di sana, Febri bahkan melakukan aksi pembakaran untuk kedua kalinya di rumah Ayu," urai Efran.
Kebrutalan Febri ternyata juga berdampak parah pada psikologis Riski, anak kandung Ayu dari pernikahan sebelumnya.
Sambil gemetar, Riski mengaku trauma berat dan ketakutan akibat rentetan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) hingga senjata api (pistol) oleh ayah tirinya tersebut.
"Saya diancam mau dibunuh, harta kami dirampas. Dia mengancam pakai sajam dan pistol. Sampai sekarang saya takut keluar rumah, takut pergi sekolah, karena masih terbayang-bayang benda tajam dan suara pistol," ungkap Riski dengan nada bergetar.
Selain ancaman nyawa, Febri juga menggasak sejumlah harta benda milik Ayu dan Riski, termasuk dua unit sepeda motor jenis Honda CRF dan Yamaha Nmax, uang tabungan yang disimpan di kamar, hingga telepon genggam (HP).
Puncak kekesalan Ayu terjadi saat ia sedang berada di kawasan Tanah Abang untuk berbelanja keperluan sekolah anaknya.
Di tengah jalan, Ayu dihadang oleh Febri, dianiaya, dan motor beserta dompet dan HP-nya kembali dirampas secara paksa.
Merasa haknya diinjak-injak, ditambah laporan polisi atas dua kali pembakaran rumah dan pengancaman sebelumnya tak kunjung menemui kejelasan, Ayu akhirnya naik pitam.
Merasa tidak mendapat perlindungan hukum, Ayu nekat melakukan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan membakar rumah orang tua Febri di Desa Tambak.
"Kami tidak menampik bahwa tindakan Ayu membakar rumah mantan mertuanya adalah perbuatan melawan hukum. Namun, dia nekat karena laporannya tidak kunjung direspons padahal sudah berulang kali terancam," tegas Efran.
Kendati demikian, perjuangan keluarga mendatangi Polres PALI hari ini mulai membuahkan hasil.
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya peningkatan status hukum terhadap laporan kasus yang menimpa Ayu sebelumnya.
"Kami mendampingi orang tua Ayu ke Polres PALI karena mendapat kabar laporan sebelumnya sudah naik status. Berdasarkan keterangan Kapolsek PALI, Febri Siswanto saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Efran.
Tak hanya itu, pasal yang disangkakan kepada Febri juga diubah dari yang semula hanya pasal perusakan, kini diperberat menjadi pasal pembakaran.
Meskipun Ayu saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak keluarga meminta keadilan yang seadil-adilnya dari pihak kepolisian.
Mereka mendesak agar Febri Siswanto segera diburu dan ditangkap demi keamanan keluarga yang hingga kini masih dicekam ketakutan.
"Kami berharap kepada pihak berwenang dan penegak hukum agar kasus Ayu ini diselesaikan secepatnya. Tolong pelaku (Febri) segera ditangkap karena posisi kami saat ini masih terus merasa terancam," pungkas Alfa.