Alasan Dishub Kendari Kempiskan Ban Kendaraan Parkir di Sisi Kanan Eks MTQ, Diizinkan di Kiri Jalan
Desi Triana Aswan July 14, 2026 05:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menertibkan kendaraan yang parkir di sisi kanan jalan Kawasan Eks MTQ Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dishub Kendari, Paminuddin mengatakan, penertiban ini sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir sejak dirinya menjabat.

"Penertiban ini bukan hanya hari ini atau sebentar malam atau kemarin malam, tidak. Sudah hampir satu tahun," katanya, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan yang menghambat mobilitas masyarakat terutama saat jam-jam sibuk.

Karena itu, pihaknya melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sisi kanan jalan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas.

"Ini adalah bagian dari tugas Dinas Perhubungan, kami bertanggung jawab melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk mengatur kendaraan yang tidak boleh parkir di sembarang tempat," ujarnya.

Baca juga: 56 Mobil Angkutan Sewa Khusus di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara Diperiksa Dishub Sultra

Mantan Kepala DLHK Kendari ini menjelaskan, kawasan Eks MTQ menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat di ibu kota Provinsi Sultra.

Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerapkan rekayasa lalu lintas yakni satu jalur di kawasan tersebut.

Dalam pengaturan itu, kendaraan dilarang parkir di sisi kanan jalan namun parkir masih diperbolehkan di sisi kiri jalan.

Sebab terdapat permukiman di sisi kiri sehingga tidak ada larangan untuk memarkirkan kendaraan di sisi kiri jalan tersebut.

"Kalau parkir di sisi kanan dan kiri jalan, masyarakat mau lewat di mana? Karena itu kami melakukan penertiban agar arus lalu lintas tetap lancar," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta mengedepankan pendekatan humanis.

Kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di area larangan parkir hanya dikempiskan satu ban bagian belakang sebagai bentuk peringatan.

Seperti yang dilakukan baru-baru ini, tepatnya Senin (13/7/2026) malam yang videonya cukup ramai di sosial media.

"Kami tidak mau ban depan yang dikempiskan karena bisa membahayakan. Tujuannya hanya memberi efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran," katanya.

Paminuddin mengakui langkah tersebut mungkin menimbulkan keberatan dari sebagian masyarakat.

Namun, penegakan aturan tetap dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah.

"Kalau ada masyarakat yang merasa keberatan, saya minta maaf. Tetapi ini bagian dari tugas saya. Negara membayar gaji saya untuk pekerjaan itu, sehingga tetap harus saya jalankan," ujar dia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.