Jaksa Data Seluruh SPPG di OKU Timur, Termasuk yang Dikelola Polisi, Ini Kata Kasi Intel Sepri Indra
Welly Hadinata July 14, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menegaskan pendataan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten OKU Timur Sumsel murni bersifat administratif dan bukan bagian dari proses penyelidikan maupun pemeriksaan hukum.

Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah SPPG yang beroperasi beserta jumlah penerima manfaat program, tanpa menelusuri aspek kepemilikan maupun pengelolaan satuan pelayanan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Timur, Sepri Indra, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut permintaan pelaksanaan pengumpulan data (pul data) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap seluruh SPPG di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Menurutnya, seluruh SPPG yang beroperasi, termasuk yang dikelola institusi Polri, telah berhasil didata.

"Kami hanya melakukan pull data mengenai berapa jumlah SPPG yang ada dan jumlah penerimanya. Tidak melakukan pendalaman mengenai siapa pemiliknya maupun bagaimana pelaksanaannya. Jadi hanya mendata jumlah SPPG dan jumlah penerimanya saja," ujar Sepri kepada Sripoku.com, Selasa (14/7/2026).

Ia memastikan proses pendataan kini telah rampung dan seluruh data yang dibutuhkan berhasil dihimpun.

Sefri menjelaskan, penegasan tersebut disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama setelah muncul perhatian publik terhadap dinamika hubungan Kejaksaan Agung dan Polri di tingkat nasional.

Menurutnya, situasi tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Kejari OKU Timur.

"Kejari OKU Timur terus bekerja secara profesional dan sesuai SOP dalam menangani perkara yang ada," tegasnya.

Ia mengatakan seluruh tugas penegakan hukum di daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan mengedepankan profesionalisme serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).

Saat ini, Kejari OKU Timur masih menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan penyimpangan penyaluran Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU OKU Timur.

Dalam penyidikan kedua perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti.

Meski demikian, Sepri memastikan koordinasi dengan Polres OKU Timur tetap berjalan baik dan tidak terganggu oleh isu yang berkembang di tingkat nasional.

"Hubungan kerja Kejari OKU Timur dengan Polres baik-baik saja. Kami tetap profesional, tidak terpengaruh, tidak ada intervensi maupun hambatan. Untuk perkara pidana umum pun koordinasi dan kolaborasi dengan Polres tetap berjalan," katanya.

Terkait agenda rapat virtual (Zoom Meeting) Kejaksaan Agung bersama seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia yang sempat dijadwalkan, Sepri menyebut kegiatan tersebut ditunda.

Meski begitu, seluruh jajaran kejaksaan tetap menerima arahan dari pimpinan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sepri kembali menegaskan bahwa pendataan SPPG tidak berkaitan dengan proses hukum terhadap pengelola program.

"Pendataan ini murni inventarisasi data administratif. Tidak ada pemeriksaan terhadap pengelola, kepemilikan, maupun pelaksanaan program, sehingga masyarakat tidak perlu menafsirkan kegiatan ini sebagai proses penegakan hukum terhadap SPPG," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.