TRIBUNGORONTALO.COM – Wilayah Provinsi Gorontalo kini telah memasuki musim kemarau mulai Juli 2026.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan puncak musim kemarau akan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Hal tersebut dijelaskan oleh Prakirawan Cuaca Stasiun Klimatologi BMKG Gorontalo, Delas Ka'u saat dihubungi TribunGorontalo.com, Selasa (14/7/2026).
Ia mengatakan, berkurangnya intensitas hujan di sebagian besar wilayah menjadi salah satu indikator bahwa musim kemarau mulai mendominasi Gorontalo.
Berdasarkan hasil pemantauan Hari Tanpa Hujan (HTH) Dasarian I Juli atau periode 1–10 Juli 2026, sebagian besar wilayah Gorontalo didominasi kategori HTH panjang, yakni berkisar 21 hingga 30 hari tanpa hujan.
"Kondisi ini menunjukkan frekuensi hujan terus menurun seiring berlangsungnya musim kemarau," ujar Delas kepada TribunGorontalo.com.
Menurutnya, musim kemarau tahun ini diperkuat oleh fenomena El Nino yang saat ini masih aktif.
Hal itu terlihat dari nilai Sea Surface Temperature Anomaly (SSTA) Nino 3.4 yang tercatat sebesar +1,88 pada skala dasarian dan +1,56 pada skala bulanan.
Baca juga: Kapan Puncak Musim Kemarau di Gorontalo? BMKG Sebut Efek El Nino Menguat
"Fenomena El Nino menyebabkan pembentukan awan hujan di wilayah Indonesia, termasuk Gorontalo, menjadi berkurang," kata Delas.
Akibatnya, curah hujan diperkirakan berada di bawah kondisi normal sehingga musim kemarau tahun ini berpotensi terasa lebih kering dibandingkan biasanya.
BMKG juga memprediksi fenomena El Nino masih akan bertahan hingga awal 2027.
Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang dampak musim kemarau di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Gorontalo.
Delas mengingatkan masyarakat agar mulai mengantisipasi berbagai dampak yang dapat muncul selama musim kemarau, seperti berkurangnya ketersediaan air bersih, kekeringan pada sektor pertanian, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mengimbau masyarakat menggunakan air secara bijaksana serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuka lahan dengan cara dibakar atau membuang puntung rokok sembarangan di area yang mudah terbakar.
Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau melalui berbagai langkah mitigasi.
Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan dampak kekeringan maupun potensi kebakaran hutan dan lahan yang diperkirakan meningkat pada Agustus hingga September 2026. (*)